Redelong_Harian-RI.com
Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Bripka Bripka Sabri Tarius, S.H bersama dengan aparat Kampung Blang Jorong dan aparat Kampung Mutiara melaksanakan kegiatan pemecahan maslah (problem solving), selisih paham antara satu orang warga Kampung Petukel Blang Jorong yakni MH (29), dengan satu orang warga Kampung Mutiara, Lutfi Subhan (18).
Mediasi dan pemecahan Maslah tersebut berlangsung di aula Polsek Bandar, Minggu (10/4/22).
Selisih paham yang terjadi terhadap warga tersebut, saat sedang berbelanja di pasar takjil Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 yang lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Bandar Iptu Jufrizal, S.H mengatakan problem Solving tersebut dilaksanakan lantaran ada selisih paham antar dua orang warga.
"Perselisihan yang terjadi tersebut mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap salah seorang warga namun Alhamdulillah setelah di lakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai." Kata Iptu Jufrizal
Saat mediasi kedua belah pihak di dampingi oleh keluarga dan aparat Kampung.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas beserta , aparat masing-masing kampung, kedua belah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dengan membuat surat kesepakatan bersama.
"Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat tersebut agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di tengah tengah masyarakat" tutup Jufrizal.(HR-RI_REDAKSI/RIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar