BANDA ACEH_Harian-RI.com
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau sering disebut SKK Migas menyatakan pihaknya sedang membahas opsi pelaksanaan penutupan sumur minyak tradisional di Kecamatan Ranto Perlak.
“Saat ini dalam proses pembahasan opsi pelaksanaan penutupan sumur tersebut, baik secara permanen atau sementara dengan memperhatikan beberapa aspek termasuk aspek sosial,” kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dalam suratnya menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Jawaban itu diberikan setelah YARA mengirim somasi kedua pada Rabu (13/4/2022) yang meminta SKK Migas menutup sumur minyak tradisional yang meledak di Blok Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, karena telah membahayakan keselamatan masyarakat sekitarnya.
Ketua YARA, Safaruddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Perlak berada dalam wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK Migas dan belum dialihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.
“Apalagi sumur minyak tradisional itu telah terjadi tiga kali kebakaran di areal tersebut yang mengakibatkan korban jiwa sampai meninggal dunia,” sebutnya dalam surat somasi yang turut dikirim kepada Menteri ESDM sebagai Ketua Komite Pengawas dari SKK Migas dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina EP.
Berselang sehari, SKK Migas langsung menjawab somasi YARA.
Dalam suratnya tertanggal 14 April 2022, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menjelaskan kegiatan sumur ilegal oleh masyarakat yang mengakibatkan kebakaran dilakukan secara tradisional tanpa adanya izin/ persetujuan dari SKK Migas maupun pemerintah.
"Sehingga mungkin dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun good engineering practice dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ungkap Rudi secara tertulis melalui suratnya.
Sejak terjadi insiden terbakarnya sumur di wilayah Aceh Timur pada 11 Maret 2022, sambung Rudi, SKK Migas telah berkoordinasi dengan BPMA dan PT Pertamina EP serta melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan terhadap lokasi kegiatan sumur ilegal yang mengakibatkan kebakaran.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar