SIGLI_Harian-RI.com
Informasi yang didapat Harian-ri.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong ( DPMG ) Pidie mencatat sebanyak sepuluh gampong di Pidie belum menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2021.
Padahal, batas waktu penyerahan LPJ itu sudah ditentukan pada 31 Maret 2022 lalu.
Sehingga, pihak DPMG berulangkali menyurati camat.
Kepala DPMG Pidie, Muti'in MSi kepada Media Minggu (8/5/2022) mengatakan, sepuluh gampong yang belum menyerahkan LPJ tahun 2021 adalah Bale Busu, Kecamatan Mutiara.
Berikutnya, Bayu Teubeng, Keutumbu dan Sirong, Kecamatan Pidie.
Lalu, Bale Baro Bluek, Kecamatan Indrajaya.
Kemudian, Cot, Deyah dan Pawot Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Lalu, Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli dan Gampong Khang Tanjong, Kecamatan Padang Tiji.
Ia menjelaskan, DPMG Pidie sudah berulang kali menyurati kecamatan, agar gampong yang belum merealisasikan LPJ supaya diselesaikan.
Sebab, tanggal 31 Maret 2022 merupakan batas terakhir penyerahan dokumen LPJ 2021.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar