Lhokmseumawe_Harian-RI.com
Sebanyak 453 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe menerima remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Remisi secara resmi diserahkan Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Erry Taruna, usai shakat Ied Idul Futri di Lapas setempat, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Erry Taruna, kembali menjelaskan, persyaratan umum bagi seorang napi bisa diusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri adalah berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Maka kali ini pihaknya bisa mengusul sebanyak 453 napi untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Pengusulan sudah dilakukan pada akhir Maret 2022," ujar Erry, didampingi Kasubbag TU, Amiruddin SH.
Dirincikanya, dari total 453 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, 445 di antaranya merupakan pria dan delapan wanita.
Sedangkan rincian usulan masa remisi, pengurangan hukuman 15 hari untuk 42 napi.
Pengurangan masa hukuman satu bulan untuk 302 napi.
Pengurangan masa hukuman 1,5 bulan untuk 78 napi, dan dua bulan untuk 31 napi.
Lanjutnya, dari 453 napi yang diusulkan menerima remisi, terbanyak adalah perkara narkoba, yakni 305 napi.
Diikuti perkara pidana umum sebanyak 148 napi.
"Semua yang kita usulkan kali ini, bisa me doatkan remisi," pungkasnya.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar