Aceh Singkil_Harian-RI.com-
Mengenai keterbukaan informasi publik dana desa di Aceh Singkil, Surat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil yang dilayangkan dua minggu yang laluTidak ada Tanggapan dari PPID Desa di Aceh Singkil, Aceh, Selasa,( 06/04/2022 )
Ketua PKN Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger Mengatakan “bahwa beberapa minggu yang lalu kita telah menyurati beberapa PPID Desa yang ada di Aceh Singkil, Sekaligus kami juga meminta data Anggaran dana desa tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021,” Katanya
Pardomuan Juga menambahkan “Surat yang kami layangkan dua minggu yang lalu ke berapa PPID desa, Agar nantinya PPID desa dapat memberikan data mengenai anggaran dana desa, mengenai poin – poin isi surat yang kita layangkan, Intinya kita hanya meminta PPID beberapa desa yang kita surati, Nantinya agar dapat memberikan data yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, Khususnya tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021,” ujarnya
“Selanjutnya, Kita juga dari PKN Aceh Singkil Meminta PPID Desa dapat memberikan RPKDS, APBDES, LKPJ Desa, Karna mengenai hal itu telah diatur oleh undang – undang, Bahkan surat permintaan informasi publik kepada pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa – Desa yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Pungkasnya
Lanjut Pardomuan “Perlu diketahui, PKN Aceh Singkil telah menyurati PPID beberapa desa di Aceh Singkil, Pada tanggal 04 Maret, Padahal Undang – Undang admistrasi ada batas waktu, Terhitung dari masuknya surat, Namun pihak PPID Desa yang kita surati enggan memberikan jawaban dan balasan surat,” lanjutnya
“Sehingga Ketua PKN Pusat, Patar Sihotang, SH, MH Kembali melayangkan surat kepada pihak desa yang dimana surat kali ini di tujukan langsung ke atasan PPID Desa yakni kepala desa sebagai atasan PPID desa, yang Lansung di tagani Ketum PKN RI yang mengirimkan surat melalui Via kantor pos, Kemarin saya baru ambil suratnya dan nantinya kita serahkan ke pada PPID di beberapa desa yang tidak taat aturan itu,” Ungkapnya
“Kita bersama teman – teman di PKN Aceh Singkil bersama Ketum Patar Sihotang, Akan membawa keranah Komisi Informasi Provinsi (KIP) di Banda Aceh dalam pengaduan selama 30 hari kedepan,” Tegasnya
“Mengenai desa – desa di Aceh Singkil yang akan kita laporkan ke KIP Banda Aceh, Desa Siompin Kecamatan Suro, Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor, Desa Takal Pasir Kecamatan kecamatan Singkil dan Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak tutup Pardomuan. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar