HUMBAHAS_Harian-RI.com-
Akses jalan menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan diblokir warga sebagai bentuk protes kepada pihak Pemkab Humbahas yang dinilai mengabaikan kesepatan antara pihaknya dan pihak Pemkab Humbahas.
Akibat pemblokiran jalan akses menuju Puskesmas Hutapaung, kec. Pollung itu, pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terganggu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, terjadinya pemblokiran jalan oleh warga disebabkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pemilik lahan dan Pemkab Humbahas ketika lahannya di Hibahkan kepada pihak Pemkab. Perjanjian ataupun kesepakatan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak diduga tidak diindahkan ataupun tidak dipedulikan salah satu pihak .Diketahui bahwa pemblokiran jalan tersebut dimulai sejak hari Senin, 23 Mei 2022 sampai dengan dini hari Selasa,24 Mei 2022. Dan untuk jalan yang telah diblokir oleh pemiliknya yakni Manombang Lumban Gaol seluas 48 x 8 meter, berada di pertengahan jalan menuju Puskesmas tersebut.
Menurut Lurina Boru Siregar, isteri Manombang Lumban Gaol yang mengaku selaku pemilik lahan, saat ditemui Media Paramater Today’s ditempat kediamannya tadi pagi menyampaikan , jalan yang mereka tutup bukanlah jalan Puskesmas melainkan tanah miliknya sendiri, dan hal ini sudah 6 kali mereka lakukan.
“Tapi Pemkab Humbahas tidak bisa menepati janji , jalan telah kami blokir, akan tetapi yang kami blokir adalah tanah milik kami, Bukan milik Puskesmas Hutapaung,”ujarnya.
Alasan pemblokiran lanjutnya, sebelum di Hibakan ke pihak Pemkab Humbang Hasundutan untuk mendirikan Puskesmas Hutapaung, pihak keluarga telah membuat suatu perjanjian dan kesepakatan terhadap Pemkab Humbahas. Namun sampai saat ini Pemkab tidak menepati janji yang telah disepakati sebelumnya.
Terkait pemblokiran Jalan Akses menuju Puskemas Hutapaung tersebut, Kepala Puskesmas (Kapus) Hutapaung dr. Gunawan Sinaga menjelaskan bahwa, pihak Puskesmas sangat tidak mengerti alasan dan juga apa permintaan pemilik lahan . “Kami juga merasa menyesal atas tindakan tersebut. Sehingga pelayanan kesehatan menjadi terganggu. Saat ini pelayanan tidak berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan bersama,”paparnya.Menurut Kapus Hutapaung, Gunawan Sinaga, bahwa ada sebagian lagi tanah milik Manombang Lumban Gaol seluas 48 x 8 meter yang belum dihibahkan kepada Pemkab Humbahas. Namun, ia mengaku tak mengetahui secara jelas duduk masalahnya. Bagi Gunawan, yang terpenting adalah melakukan pelayanan kesehatan terhadap warga masyarakat.
“Untuk pelayanan kesehatan , melalui Kepala Dinas Kesehatan telah mengintruksikan kepada kami , agar pelayanan kesehatan berpindah sementara ke Puskesmas lama,”tambah Gunawan.
Untuk pelayanan kesehatan masyarakat, baik alat-alat kesehatan, sebahagian telah diambil dari Poskesdes yang ada. Sedangkan untuk jam kerja tetap berjalan seperti biasa.(HR-RI.jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar