Gayo Lues_harian-ri.com
Terkait dugaan pungli pada objek wisata kolam biru rerebe aparat penegak hukum diminta jangan segan-segan menindak pelaku pungli.
Sebagaimana diketahui bahwa objek wisata kolam biru rerebe merupakan objek wisata milik pemerintah kabupaten gayo lues yang pengelolaannya dibawah dinas pariwisata kabupaten gayo lues. Namun pada kenyataan dilapangan diketahui bahwa pengelolaan objek tersebut dilakukan oleh oknum kelompok tertentu dengan memberlakukan tarif parkir dan tarif karcis masuk ke objek tersebut dengan nominal yang telah ditentukan.
Adapun kupon parkir yang ditemukan sebelumnya dengan besaran uang parkir untuk sepeda motor Rp. 10.000, mobil peribadi Rp. 30.000, mobil rombongan dengan penumpang dibawah 10 orang Rp. 50.000 dan mobil rombongan dengan penumpang diatas 10 orang Rp. 70.000.
Namun setelah mendapat sorotan oknum pengelola diduga merubah tarif parkir tersebut dengan besaran untuk roda dua Rp. 2000, mobil pribadi Rp. 10.000, pick up/L300 Rp. 10.000, bus/dt (dam truk Rp. 20.000) namun disini mereka telah memberlakukan uang masuk/karcis masuk ke objek wisata tersebut dengan tarif Rp. 5000 per orang dengan dalih uang kebersihan dan keamanan. Selain hal tersebut, juga didapatkan informasi bahwa adanya pungutan di dalam objek wisata dengan dalih uang lapak yang nilainya berpariasi.
Ketika tim PKN melakukan koordinasi dengan kepala dinas pariwisata terkait karcis masuk dan uang parkir pada objek wisata tersebut bahwa dinas pariwisata tidak ada memberlakukan hal tersebut, selanjutnya tim pkn menanyakan prihal MoU antara pihak pengelola dengan Dinas pariwisata bahwa tidak ada MoU apapun antara dinas pariwisata dengan pengelola.
Tim PKN juga melakuakan koordinasi terkait izin parkir yang ada di kawasan objek wisata kolam biru rerebe kepada kadishub gayo lues, ia menyatakan bahwa sepengetahuannya tidak ada izin yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan mengenai izin perparkiran di kawasan objek wisata itu.
Berkenaan dengan itu patut diduga bahwa segala bentuk pungutan yang ada adalah ilegal atau bertentangan dengan hukum dan bisa merugikan masyarakat luas, oleh karenanya kita minta para aparat penegak hukum agar mengungkap dugaan pungli di objek wisata kolam biru dan menindak para pelakunya, karena perbuatan pungli tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.(HR-RI_Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar