Aceh Timur_Harian-RI.com
Menurut Pantauan Media Harian-RI.com, Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh APDESI Aceh Timur melalui LEMPANA selaku EO kini sudah memasuki hari ke 8 atau gelombang VI di Royal Hotel Idi sejak Rabu 18 mei 2022 dan akan berakhir pada 3 juni mendatang.
Meskipun di tengah badai kritikan sejumlah elemen sipil, pelaksanaan Bimtek yang mengusung tema "sosialisasi peningkatan akuntabilitas Dana Desa dan Pengadaan barang dan jasa di masa pemulihan ekonomi, diduga kangkangi sejumlah aturan dan tetap di lanjutkan sesuai jadwal yang telah rencanakan.
Masri, SP salah satu Tokoh Aceh Timur yang sempat berbincang bincang dengan media Harian-RI.com mengatakan, yang selama ini getol menentang Bimtek tersebut yang dinilai tidak terlalu urgent dan relevan bahkan kegiatan yang menghabiskan anggaran 5 milyar dari Dana Desa diduga melanggar sejumlah aturan, kini kembali melontarkan kritikan tajam terhadap Pengurus APDESI dan DPMG Kabupaten Aceh Timur.
Dalam rilis yang di sampaikan kepada sejumlah media Sabtu 28/05 menyebutkan APDESI Aceh Timur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Timur telah mengobok-obok dana desa dan mencoba menggiring Keuchik dalam jeratan hukum, Ucapnya.
Ia juga menjelaskan, "Ada potensi beberapa item pelanggaran yang dilakukan oleh Keuchik selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam pengalokasian dana bimtek Rp 10 juta per desa untuk perwakilan 2 peserta."
Seharusnya APDESI dan DPMG Aceh Timur membina dan mengarahkan pengelolaan dana desa secara benar dan sesuai aturan kepada Pemerintahan Desa atau Keuchik, bukan sebalik nya menggiring dan mengarahkan keuchik untuk melabrak aturan, jika tidak mampu untuk menjaga dan menyelamatkan Keuchik tapi jangan giring Keuchik untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Jika suatu saat menjadi temuan pelanggaran, apakah APDESI Aceh Timur dan Kadis DPMG siap bertanggung jawab, atau akan membiarkan Keuchik menjadi tumbal, harus di ingat "di atas langit ada langit," setiap orang ada masanya, setiap masa lain orangnya", Jelasnya.
Masri juga mengatakan, Dana Desa tahun 2022 rawan temuan terutama pada pos anggaran 8 persen untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19. jika tidak mampu mempertanggungjawabkan, maka sebaik nya anggaran tersebut di silva kan, daripada memaksakan kehendak untuk menghabiskan namun realisasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Ironisnya, Untuk pembenaran mencoba menggiring opini publik dengan melakukan penafsiran terhadap aturan, bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, Ucapnya.
Namun sayangnya, tidak melihat aturan secara konfrehensif, maupun sisi psikologi masyarakat, pungkas Masri.(HR-RI_Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar