Padang_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah melelang barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana sepanjang 2022 dengan nilai lelang mencapai Rp261.442.859.
"Sepanjang Januari hingga Mei ini ada 17 unit barang bukti yang telah kami lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang M Fahmi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan proses lelang tersebut dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
"Uang hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.
Ia merinci belasan barang yang dilelang tersebut berupa sepeda motor, mobil, BBM jenis minyak tanah, dan kayu jenis meranti.
Barang itu berasal dari berbagai perkara seperti pencurian disertai kekerasan, narkotika, penambangan liar, minyak bumi dan gas, dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Menurut Fahmi lelang barang rampasan selalu dilakukan pihaknya terhadap barang-barang sitaan sesuai dengan isi putusan pengadilan, sedikitnya dua kali dalam satu tahun.
Pada bagian lain, Kejari Padang pada Selasa (31/5) juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti berupa narkoba, obat-obatan tanpa surat edar, dan minuman keras ilegal.
Dengan rincian 40,6 kilogram ganja kering, sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.(HR-RI_ASEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar