Harian-RI.com
Polres Batu memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk cegah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pembatasan lalu lintas hewan ternak tersebut berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang terindikasi PMK selesai.
Kehadiran Anggota Polres Batu dalam hal penanganan maupun pencegahan merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) adalah bentuk dari sinergitas dan kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Batu guna antisipasi merebaknya penyebaran penyakit PMK.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa Personel Polres Batu diterjunkan langsung dalam hal pencegahan penyebaran penyakit PMK di wilayah hukum Polres Batu,
salah satunya dengan melakukan penyekatan dan pengawasan jalur lalu lintas hewan ternak. Selasa (24/5/2022)
"Kami berlakukan pembatasan sementara lalu lintas hewan ternak guna antisipasi penyebaran penyakit PMK," ujar Yogi
"Pembatasan lalu lintas hewan ternak ini bersifat sementara dan berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah hukum Polres Batu, " terang orang nomor satu di jajaran Polres Batu tersebut
AKBP Yogi juga menjelaskan bahwa selalu melakukan koordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta stake holder terkait untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah hukum Polres Batu
"Disamping melakukan penyekatan pendistribusian hewan ternak, kami juga telah mendirikan posko di beberapa titik sebagai tempat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait untuk tanggap bencana wabah PMK serta penanganannya, sehingga segera melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK tersebut," terangnya
"Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada para warga masyarakat khususnya para peternak untuk tetap tenang, tidak panik terkait dengan adanya wabah PMK ini, Pemerintah sudah menganbil langkah-langkah untuk menanggulangi penyakit PMK ini," pungkasnya. (mud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar