Banda Aceh_Harian-RI.com-
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang di kelola oleh seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara diduga banyak penyimpangan serta diduga tidak sesuai dengan juknis.
Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk serius mendalami indikasi dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut, hal tersebut kembali ditegaskan praktisi Hukum M Purba SH, Kamis 12 Mei 2022 lewat siaran pers nya.
" Saya berharap kepada pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai penegak hukum untuk bisa mendalami dugaan penyimpangan dana BOK yang di kelola oleh seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara sebanyak 19 Puskesmas. Karena berdasarkan informasi yang saya terima bahwa dalam realisasi anggaran BOK tersebut diduga banyak yang tumpang tindih," ungkapnya
Kemudian hak para tenaga kesehatan atau tenaga medis juga kerap di kurangi oleh oknum pejabat Puskesmas setempat. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pihak pejabat Puskesmas dalam merealisasikan honor mereka (para tenaga medis) saat menerima honor, menanda tangani kuetansi dalam SPJ jumlah uang bervariasi, akan tetapi berbeda dengan nominal yang mereka terima. Itu salah satu contoh saja. Papar M Purba SH
Selain itu item yang kerap di gelembung kan seperti pengadaan senak dan biaya makan minum, pembelian alat tulis kantor (Atk), pengandaan dokumen kegiatan, untuk mendukung kegiatan BOK, biaya kegiatan Lokakarya Mini (Lokmin), biaya kader kesehatan turun ke desa, biaya rapat koordinasi, biaya sosialisasi dan masih banyak item kegiatan lain.
Namun didalam dokumen pertanggungjawaban keuangan, semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan juknis. Karena kita sudah menduga bahwa oknum pejabat bendahara memang sudah membuat sedemikian bagus memoles dokumen SPJ BOK. Akan tetapi pada faktanya tidak seperti itu. Bahkan tidak sedikit para tenaga kesehatan atau tenaga medis di sejumlah Puskesmas di Aceh Tenggara mengeluh. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena diduga para tenaga kesehatan tersebut dibawah tekanan oknum pejabat kepala Puskesmas," pungkas praktisi hukum ini
Kemudian saya juga merasa heran, pihak puskesmas di Aceh Tenggara sampai saat ini sistem pembayaran masih menggunakan sistem manual bukan dengan non tunai atau sistem transfer ke rekening penerima. Saya sangat khawatir jika setiap pembayaran masih secara manual hal tersebut sangat rentan terhadap pemotongan uang tunai yang di berikan kepada penerima atau pihak ketiga. Karena saat ini seluruh instansi pemerintah maupun swasta sudah tidak lagi menggunakan pembayaran secara manual harus dengan non tunai.
Untuk saya sangat mendorong serta mendukung langkah aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk bisa melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana BOK seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara sejak tahun 2018,2019,2020 dan 2021. Apa lagi menurut informasi yang berkembang, bahwa setiap ada pencairan dana BOK, Jamkesmas dan Jampersal setiap oknum Kepala Puskesmas harus memberikan upeti kepada pejabat dinas kesehatan kabupaten begitu juga dengan oknum PPK juga kerap mendapat setoran yang tidak resmi dari pihak puskesmas. Nah ini perlu ditelusuri lebih lanjut lagi.
Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut. Maka pihak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para oknum Kapus yang berani bermain. Supaya ada efek jera terhadap pelaku.
Karena saya sangat yakin pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai penegak hukum tetap tidak memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu," tutup M.Purba SH.(HR-RI.Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar