Banda Aceh_Harian-RI.com-
Program donor darah ASN Aceh yang rutin dilaksanakan setiap bulan ternodai. Ribuan kantong darah yang dikumpulkan dari berbagai SKPA belakangan terungkap, ternyata, dikirim ke Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kasus hilangnya stok darah di PMI Banda Aceh diketahui setelah pengurus lembaga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap persediaan darah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada bulan Maret karena stok darah berkurang, sementara suplai dari pendonor terus berlangsung secara rutin.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejumlah pengurus PMI Kota Banda Aceh diketahui, sebanyak 2 ribu kantong darah ternyata sudah dikirim ke Kota Tanggerang pada bulan Januari, Febuari, dan April 2022. Siapa oknum yang melakukan pengiriman tersebut belum diungkapkan ke publik.
Sekretaris PMI Kota Banda Aceh, Syukran, menjelaskan, darah yang dikirimkan ke Tangerang itu merupakan hasil donor dari masyarakat. “Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait pengiriman darah ke luar,” ujarnya, Rabu (11/5/2022).
ASN 2 SKPA Sumbangkan 66 Kantong Darah dalam Sehari Syukran juga mengaku tidak tahu dasar pertimbangan kenapa ada kebijakan pengiriman stok darah ke luar daerah. Sepengetahuannya, lanjut pengurus PMI ini, tidak ada perjanjian kerja sama sebelumnya atau permintaan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut informasi yang dihimpun pengurus PMI Kota Banda Aceh itu, darah yang dikirim ke Tangeran dikenakan biaya Rp 300 ribu per kantong. Jika dikalkulasikan, maka dari hasil pengiriman 2 ribu kantong darah diperoleh Rp 600 juta.
Syukran mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke PMI Provinsi Aceh. ”Saya menduga ada oknum yang bermain. Kami sudah melaporkannya ke PMI Aceh April kemarin,” ujarnya.
Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Sosial dan UDD PMI Kota Banda Aceh, dr Natalina, mengatakan, secara regulasi, pengiriman darah ke luar daerah memang dibolehkan sepanjang stok darah mencukupi. Proses pengiriman pun, kata dia, harus dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Natalina, payung hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Permenkes No 91 tahun 2015. Di dalam aturan tersebut ditetapkan biaya pengganti pengelolaan darah Rp 350 per kantong, berlaku sama di seluruh Indonesia.
Dia menyayangkan terjadinya kasus raibnya 2 ribu kantong darah di PMI Kota Banda Aceh pada saat Aceh masih membutuhkan banyak stok darah. Berdasarkan data Sentra Thalasemia tahun 2018, kata dia, terdapat 750 penderita Thalasemia yang rutin melakukan tranfusi di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Dijelaskan, jika satu orang penderita memerlukan rata-rata tiga kantong darah, maka setiap bulan dibutuhkan 1.500 kantong darah. “Itu belum lagi untuk penanganan pasien korban kecelakaan dan pendarahan akibat melahirkan,” ujar Natalina.(HR-RI.rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar