Aceh Utara_Harian-RI.com-
Pasar ikan dan daging yang baru di bangun di Panton Labu-Aceh Utara di nilai sarat kepentingan Oknum tertentu dan tidak Stategis, sejumlah pedagang ikan tolak pemindahan ke pasar yang baru, Jumat (20/05/2022).
Hal Itu di ungkapkan salah satu pedagang ikan Marzuki (Cek Ki) menilai pasar yang baru di bangun ke dua titik tersebut tidak dapat menguntungkan pedagang ikan.
"kami merasa di rugikan jika harus pindah ke pasar yang baru di bangun, karena menurut kami tempat yang baru di bangun tersebut tidak cocok, yang satunya jauh masuk ke dalam dan juga tidak di sediakan tempat parkir,
Cek Ki berharapan kepada pihak terkait agar segera mungkin turun ke lokasi untuk melihat langsung situasi pedagang.
"Besar harapan kami pedagang ikan di pasar Panton Labu kepada pihak pihak terkait untuk turun langsung ke lokasi, supaya bisa melihat langsung dan mendengar keluhan kami para pedagang ikan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang ikan yang lain Munir warga gampong Tanjong Ara, Ia menyebutkan pejabat seharusnya mementingkan kesejahteraan rakyat kecil,bukan kepentingan segelintir orang.
"Kalau memang pihak pemerintah mementingkan kesejahteraan kami rakyat kecil kami ingin bertahan di pasar yang lama ini dengan bermacam alasan, salah satunya kalau pasar baru mukin sarana sudah siap tapi setiap sesuatu tempat pemerintah harus didukung dengan sarana dan prasarana tapi menurut kami prasarana belum mendukung, contohnya jalan dan juga tempat parkir, karena pasar disana dan juga disini sama saja pemainnya,"Katanya.
"Kami bukannya tidak menerima pembangunan pasar, cuma karena dari sebelum di bangun kami pernah pergi menjumpai orang dinas pada 2 maret 2021, kami menolak pembangunan di tempat yang baru, yang kami harapkan jika adanya pembangunan maka di tempat yang lama ini, karena harapan kami tidak berpindah ke tempat yang baru.
"Kami kecewa karena kami sudah datang dan sampaikan aspirasi kami sampai ke kantor dinas terkait, tiba tiba di bangun tanpa musyawarah dengan pihak kami, lokasi lapaknya pun tidak sesuai dengan keinginan kami pedagang, seharusnya aturan mainnya harus ada muafakat dengan kami dulu selaku pedagang lokal.
Sebuah sumber yang di peroleh dari tokoh masyarakat Tanah Jambo aye menyebutkan,pembangunan pasar ikan dan dagingnyang baru merupakan keinginan segelintir oknum berinisial HT.Oknum tersebut disebut-sebut punya kepentingan besar dibalik bangunan pasar tersebut agar tanah pribadinya dilokasi tersebut punya nilai jual tinggi.Disamping itu oknum HT juga punya beberapa unit bangunan Ruko di lokasi itu yang sebelumnya ruko tersebut sepi pengunjung, Sementara pihak oknum di Dinas Disperindag-Aceh Utara di duga ada kong-kalikong dengan Oknum HT untuk mencapai hasrat nya.termasuk baru-baru ini oknum HT juga diduga berhasil mempengaruhi pejabat Disperindag dalam hal pergantian Haria yang yang bertugas mengurus pasar dan pedagang. Karena Haria sebelumnya tidak mau tunduk kepada Oknum HT,sehingga HT menitipkan orang lain sebagai Haria kepada Dinas Perindag,sebut tokoh tadi.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara Iskandar melalui whatsapp menyebutkan,
Pembangunan pasar ikan bersih tersebut dibangun dengan dana APBN melalui pelaksana DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KAB ACEH UTARA bukan Disperdaginkop, terkait masyarakat yang pernah mendatangi kantor dinas pada 2 maret 2021 Iskandar membenarkan hal tersebut.
"Setau saya, memang pernah dilakukan musyawarah dengan dinas perdagangan untuk relokasi ke pasar baru, pada umumnya mereka bersedia,"Kata Iskandar.
"Dapat kami tambahkan bahwa Disperdaginkop diminta untuk merelokasi pedagang, dan sudah dilakukan sosialisasi dua kali di Kantor Camat TJA dan di Pasar Ikan Bersih yg baru kemudian pasar lama itu kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan karena konstruksinya sdh mulai retak Insya Allah akan kita fungsikan pada tanggal 28 Mei 2022,"Ungkap Iskandar.
Saat media menanyai perihal diduga adanya oknum Dinas yang bermain pada pembangunan pasar tersebut demi mewujudkan kepentingan si oknum dan menguntungkan pihak tertentu Iskandar mengungkapkan kalau itu bukan ranahnya.
"Utk poin 3 dan 4 itu ada di ranah Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Aceh Utara,"Tutupnya.(HR-RI.Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar