Abdya_Harian-RI.com-
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk Segera bentuk tim pansus terkait pengembalian sebagian luas lahan HGU PT.Watu Gede Utama kepada Negara.
Pengembalian lahan HGU seluas 1691.41 Hektar milik PT.WGU yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Pihak PT.Watu Gede Utama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pemenuhan Komitmen Atas Lahan Kebun Kelapa Sawit PT.WGU harus bisa dijelaskan kepada Masyarakat Abdya tentang keberadaan lahan tersebut sekarang ini.
Apalagi kalau pihak PT.WGU sudah bersedia untuk mengembalikan lahan kepada negara Republik Indonesia Seluas atas lahan yang tidak digarap seluas 1691.41 Hektar dan Pihak PT.WGU hanya mengelola kebun kelapa sawit seluas 1.005.59 Hektar dan berjanji tidak akan mengelola kebun kelapa sawit diluar wilayah yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya.
Izin HGU PT Watu Gede Utama tertuang jelas dalam Surat keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996 Tanggal 9 September 1996, Pihak PT.Watu Gede Utama memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.697 Hektar yang berlokasi digunung Samarinda, ie mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee dengan pembekuan HGU tanggal 26 Desember 1996 dengan penerbitan sertifikat tanggal 29 November 1996 di Tapaktuan.
Maka kita minta kepada Tim Pansus DPRK Abdya yang akan dibentuk nantinya harus memanggil kembali pihak Perusahaan HGU PT Watu Gede Utama untuk mempertanyakan kejelasan terkait perlepasan lahan dan kesepakatan yang dibuat dengan pemda Abdya.
Apalagi kesepakatan yang dibuat tersebut sepertinya ada janggal. Karena surat tersebut tidak melibatkan dan ditembuskan kepada Badan Pertahanan Negara atas Pengembalian sebagian lahan HGU tersebut.
Padahal sesuai Permen Agraria Nomor 15 tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2 disebutkan dalam hal pemegang hak guna usaha atau hak pakai dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan, keberatan untuk melepaskan atau mengembalikan tanahnya kepada negara, kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional mengajukan usulan pembatalan hak guna usaha atau hak pakai kepada menteri Agraria.
Selain masalah Perlepasan Lahan HGU, tim Pansus DPRK Abdya juga harus bisa meninjau kembali terkait pemberian izin perusahaan tambang. Karena ada dugaan izin tambang yang sedang beroperasi di desa ie mirah sekarang ini, itu berada diatas wilayah HGU kebun kelapa sawit PT WGU. Ini harus bisa dipastikan. Apakah benar adanya Tumpang tindih pemberian izin diwilayah lahan tersebut tersebut.
Kita juga telah menyurati secara resmi DPRK Abdya untuk membentuk tim pansus dan surat tersebut langsung kita serahkan kepada Ketua DPRK Abdya Bapak Nurdianto.
Pansus tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Abdya, supaya tidak memunculkan polimik baru, apalagi sempat beredar isu, bahwa diduga lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh oknum2 pejabat dan pengusaha tertentu.
Kalau memang isu tersebut benar, kita berharap agar yang telah menguasai lahan tersebut untuk mengembalikannya kepada negara lagi. Biarkan pemerintah yang membagikan nya secara resmi nantinya.
Jika memang benar ada oknum yang telah menguasai lahan tersebut, dan mereka tidak mau mengembalikan lahan tersebut kepada negara. kita pun tidak segan untuk melaporkan masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dipusat.(HR-RI.Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar