Dishub Kota Banda Aceh LarangPara Pedagang Kaki Lima (PKL) Berjualan Dan Menempati Area Parkir
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dishub Kota Banda Aceh LarangPara Pedagang Kaki Lima (PKL) Berjualan Dan Menempati Area Parkir

    Dimas ( Redaksi )
    10 Mei 2022, 5/10/2022 10:10:00 AM WIB Last Updated 2022-05-10T03:10:28Z


    BANDA ACEH_Harian-RI.com-
    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area parkir yang terpantau di sejumlah kawasan.

    Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE.

    Diterangkan, para PKL yang menempati area parkir itu terpantau di Jalan Chik Pante Kulu dan Jalan Diponegoro.

    "Jalan Chik Pante Kulu yang paling urgens sebagai area parkir, setelah sempat dikosongkan saat lebaran.


    Kini mulai ditempatkan lagi saat ini pascalebaran," kata Mahdani, kepada Media Senin (9/5/2022).

    Lalu, PKL yang berjualan di Diponegoro di siang hari yang masih terpantau hingga saat ini menggangu akses kelancaran lalu lintas.


    Menyikapi hal tersebut Mahdani meminta pedagang untuk tidak menempati area parkir.

    Hingga saat ini jelas Mahdani petugas Dishub Kota Banda Aceh masih diintensifkan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir liar yang masih beroperasi di berbagai kawasan.

    Meski jumlahnya mulai menurut seiring intensnya petugas melakukan penertiban.

    "Sejauh ini kita masih melakukan pendekatan persuasif.

    Karena itu kita harapkan para jukir liar yang masih menjalankan aktivitasnya untuk segera mendaftar diri sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh," terang Mahdani.

    Pengawasan dan penertiban sebutnya juga masih rutin dilaksanakan di jembatan kawasan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa agar tidak ada PKL yang berjualan di atas jembatan, terutama hari libur pada sore harinya.

    "Kami rutin menempatkan petugas di sana.

    Kita harapkan tumbuh kesadaran dari PKL untuk tidak berjualan di atas jembatan.

    Karena, di samping menggangu kelancaran lalu lintas, kondisi itu juga sangat berbahaya bila terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan di kawasan itu," terangnya.

    Karena itu dirinya mengharapkan sepanjang jembatan Jalan Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa bebas hambatan.

    Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muhammad Zubir SSiT, MSi mengatakan permasalahan yang dihadapi saat ini, yakni Jalan Chik Pante Kulu, ditempati oleh lapak pedagang.

    Padahal kawasan itu sebelumnya menjadi area parkir.

    "Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, bagaimana menyikapi masalah itu.

    Karena seperti diketahui sebelumnya Jalan Tgk Chik Pante Kulu itu merupakan area parkir sebelum ditempatkan lapak-lapak pedagang," sebut Zubir.

    Pihaknya pun berharap pengertian dari seluruh pedagang kaki lima untuk tidak menempati area-area parkir.

    Karena, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengatur titik para PKL bisa berjualan. (HR-RI.red/ali)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dishub Kota Banda Aceh LarangPara Pedagang Kaki Lima (PKL) Berjualan Dan Menempati Area Parkir

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer