Empat Pulau Aceh Lepas, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik DR Nasrul Zaman
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Empat Pulau Aceh Lepas, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik DR Nasrul Zaman

    Dimas ( Redaksi )
    24 Mei 2022, 5/24/2022 02:34:00 PM WIB Last Updated 2022-05-24T07:34:47Z

    Sumut_Harian-RI.com
    Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut bahwa 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Dimana 4 pulau tersebut sebenarnya masih berada di Kepulauan Pulau Banyak, Aceh Singkil Provinsi Aceh. 

    Sebelumnya, pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh, yang merupakan lambang pemerintah daerah Aceh, yang dipasang pada tahun 2012 yang lalu. 

    Hal ini membuktikan bahwa pulau tersebut milik wilayah Aceh, dan lambang yang di pasang sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh. Kata DR Nasrul Zaman pengamat kebijakan publik melalui keterang tertulisnya yang diterima awak media Senin (23/5/2022). 

    Dia mengatakan, dua keadaan tersebut diatas memperlihatkan kalau soal pulau-pulau itu telah sejak awal bersengketa bahkan juga telah diurus oleh pemerintah Aceh. Namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat bahwa pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022. 

    Saat ini, publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut. Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah. 

    Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR-RI, DPD-RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut. 

    Salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi. 

    "Kita tidak mau persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini," ujar Nasrul Zaman. 

    Sekarang momentum persatuan bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua. Kata Nasrul Zaman.(HR-RI_SAMSIR)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Empat Pulau Aceh Lepas, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik DR Nasrul Zaman

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer