
Tapsel_Harian-RI.com-
Korban Helmeria boru situmorang, cukup Lama menunggu keadilan, atas tanah sepadan tetangga nya,
Begitulah yg dialami Korban, atau pelapor Dari sejak tahun 2016 sudah ada bibit bibit permasalah, entah siapa yg merasuki kedua pihak ini, Korban cukup resah sebagai seorang janda, menuturkan keluh kesahnya atas masalah yg dialami Yg mana tanah sepadan sekitar satu, dua meter telah diserobot tetangganya juga sebagai petugas gereja disalah satu gereja Dan pengusaha terbilang cukup lumayan ekonominya.
Asal tanah ini dulu nya dibeli dari seorang janda boru tumanggor dibawah tahun 2015 ,sayang nya mungkin pihak Korban tidak dapat menghadirkan saksi awal dikarenakan sudah pindah, media sendiri pun telah mengikuti kasus ini pada tahun 2016 dan tengah dijembatani Lurah Panabari bermarga simanjuntak, namun tidak berhasil, maklum seorang janda berbicara dikantor Lurah waktu itu
Tidak sampai disitu kasus itu dilaporkan tahun 2016 namun berkas aduan itu balik diterima oknum penyidik bermarga Ginting, ujarnya dengan wajah bingung,
Kasus itu pun berujung panjang hingga pelaporan tahap kedua, sesuai laporan Polisi :lp/249/x/2020/Tapsel/sumut tgl 15/10/2020
Namun kuat dugaan miring Korban jika kita lihat peta tanah kurang baik dan tidak Indah
Mungkin dugaan kuat pihak BPN /ATR pun, melakukan sewenang wenang Tanpa menghadirkan Saksi sepadan, sewaktu pemetaan penerbitan surat sertifikat hak milik terlapor, dalam hal Korban dan keluarga nya menyurati pihak BPN /ATR di kota salak itu, ujar kekuarganya saat berkunjung mengunjungi keluarga dari Riau Duri.
jelas surat itu suatu kepalsuan
Hal ini lah menurut terlapor Dan penyidik untuk menggelar perkara tanpa ikut Korban
Padahal ada sengketa, kok timbul sertifikat nomor :10/4/2016,ada apa disana???
Sewaktu masalah dikantor Lurah belum Ada surat sertifikat, tandas Korban pada Media baru baru ini,
Tiba tiba bermunculan Surat SP2HP tertanggal 2/327//c/Iii/2021 oleh kasatreskrim,
Dan surat pemberhentian tanggal 10/3/2021
Memang luas tanah itu 7.5x45meter (lihat Foto lokasi dan gambar) sangat jelek dan janggal sekali, kita akan Surati ke pihak BPN, tandasnya degan semangat lagi
Bisa gelar perkara tapi ikut Korban bukan hanya terlapor??
Tidak kah pengaduan Korban terdahulu tidak ber pengaruh atas terbit nya sertifikat terlapor?
Hal kesempatan ini Di celah celah kasus ini lah penglihatan penyidik, dugaan miring, ada apa disana terselip???
Masih pantaun Media, mencoba menghubungi penyidik ternyata tidak aktif ponselnya 08126670xxxx
08535953xxxx. Tidak aktif diduga situasi masih liburan hari raya saat ini,
Hingga Berita ini diturunkan, Korban dan keluarga menyurati pihak BPN
Kasus ini tidak tinggal diam, harus didesak penyidik agar pihak BPN, dihadirkan
Dan pengaduan Korban, meminta keterbukaan informasi publik tukar data dari pihak Polri Polres Tapanuli Selatan pada poldasu Medan dan jajarannya, Korban masih yakin dan percaya masih banyak yang baik dan profesional dan Tidak melalaikan SOP(Standard operational prosedur)
Diakhir keterangan keluarga nya
Mari kita ikuti perkembangannya
Kita bukan bermusuhan dan karena kita tidak sependapat dan bukan sependapatan, ujar oknum lsm bernarga simamora. (HR-RI.Horas situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar