Kangkangi Surat Edaran dan Perpres, Kepala SDN 104237 Desa Dalu 10 B Kutip Uang Perpisahaan Rp 350 Ribu per Siswa Kelas VI
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kangkangi Surat Edaran dan Perpres, Kepala SDN 104237 Desa Dalu 10 B Kutip Uang Perpisahaan Rp 350 Ribu per Siswa Kelas VI

    Dimas ( Redaksi )
    31 Mei 2022, 5/31/2022 05:49:00 PM WIB Last Updated 2022-05-31T10:49:27Z

    Tanjung Morawa_Harian-RI.com
    Pungutan liar tidak  hanya terjadi di jalanan. Di sekolah juga yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan.

    Praktik pungli ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah terhadap orang tua murid, sungguh luar biasa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 104237 Desa Dalu 10 B Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten deli serdang ini.
    Untuk menambah Pundi Pundi kantong Pribadinya, Oknum Kepala Sekolah ini mengutip uang perpisahan Kepada Murid Kelas VI yang berjumlah 65 murid sebesar Rp.350.000 per murid dengan dalih untuk rekreasi ke kolam renang Yang berada di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

    Padahal sudah jelas diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar, termasuk pengutipan uang Perpisahan yang tertera di 58 item Pembiayaan yang dikatagorikan Pungutan Liar.

    Informasi ini didapat saat wartawan surat kabar dan online ini dihubungi oleh Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ada pungli uang perpisahan di sekolah itu,bukan itu saja masih ada lagi pungli yang dilakukan oleh Sekolah itu yaitu Pengutipan uang Pembuatan Taplak meja .””Murid kelas enam diminta uang Perpisahan bang sebesar 350 Ribu permurid,bayangkan saja murid Kelas VI berjumlah 65 orang,sudah berapa banyak uang yang dikutip.Bukan itu saja masih ada lagi yang di kutip yaitu uang Pembuatan Taplak Meja sebesar Rp.30 Ribu permurid ditambah uang jahitnya Rp.15 Ribu jadi Rp 45 permurid, bayangkan saja bang berapa banyak kalau di kalikan murid kelas VI berjumlah 65 orang””ujar Sumber saat memberikan informasi kepada wartawan.

    Kepala SDN 104237 Desa Dalu 10 B Kecamatan Tanjung Morawa yang ber inisial “S” Saat di Konfirmasi dan Klarifikasi diruang kerjanya pada hari Rabu (25/5/2022) mengenai dugaan pungli yang dilakukan di sekolahnya mengatakan,”Memang benar Pak tentang adanya kutipan uang perpisahan sebesar Rp.350 Ribu per murid, itupun sudah hasil rapat musyawarah antara Orang Tua Murid dengan Komite Sekolah” terang Kepala Sekolah kepada wartawan. S juga mengatakan bahwa uang tersebut akan di gunakan untuk rekreasi ke Kolam renang yang berada di Kecamatan Pancur Batu,”kita akan Bawa Murid ke Kolam Renang dengan menggunakan 2 Bus dari travel yang didapat dari Teman orang Tua Murid Pak,”ujar Kepsek Tersebut.

    Saat Wartawan menanyakan masalah pengutipan uang taplak meja, sang Kepsek tersebut memanggil guru yang bersangkutan untuk menjelaskan kronologinya,” satu murid kita kenakan  biaya Rp 30 Ribu untuk pembelian bahan kainnya, kalau tentang uang jahit itu tidak ada, karena kita serahkan kepada orang tua murid untuk menjahitnya Pak” imbuh guru tersebut kepada wartawan.

    Menindak lanjuti pemberitaan kedua, Korwil Kecamatan Tanjung Morawa Dr.Tikwan Siregar,M.Pd saat dikonfirmasi melalui selulernya pada hari Senin 30-5-2022 mengatakan bahwa dia tidak mengetahui perihal adanya pengutipan uang perpisahan dan uang taplak meja dengan modus pra karya kerja siswa di sekolah.Tikwan pun menerangkan kalau pengutipan dilakukan oleh paguyuban orang tua murid tidak masalah.Tikwan pun berjanji akan menegur kepala sekolah tersebut,” imbuhnya.

    Diwaktu yang sama Kabid SD Samsuar Sinaga,M.Pd saat dikonfirmasi melalui via hp selulernya menjelaskan bahwa sudah dikeluarkan surat edaran yang berbunyi tidak dibenarkan adanya pengutipan untuk kegiatan apapun dilingkungan sekolah ataupun diluar sekolah,” tegasnya.

    Di minta Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk menindak tegas kepala sekolah SDN 104237 Dalu 10B yg di duga melakukan praktek pungli disekolahnya, Perpres No.87 tahun 2016 dikangkangi apalagi cuma surat edaran/himbauan dari Dinas Pendidikan sudah tentu diabaikan.(HR-RI_Rahmadi Saputra)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kangkangi Surat Edaran dan Perpres, Kepala SDN 104237 Desa Dalu 10 B Kutip Uang Perpisahaan Rp 350 Ribu per Siswa Kelas VI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer