Banda Aceh_Harian-RI.com
Pernyataan ini disampaikan Drs. Isa Alima ketua Brigade Anak Serdadu provinsi Aceh, terkait berpindahnya penguasaan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara. Hal itu tercantum dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan itu, empat pulau di Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan, beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Isa mengatakan hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Aceh serius menjaga pulau-pulau tersebut. Seharusnya pulau itu dipelihara sehingga tidak diserobot oleh daerah lain. Pemeliharaan juga harus dilakukan di daerah perbatasan oleh satuan kerja di Pemerintah Aceh.
Terkait peralihan penguasaan pulau itu oleh Sumatera Utara, lanjut Isa, Pemerintah Aceh seharusnya mendeteksi permasalahan ini dan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dan anggota DPD RI asal Aceh untuk mencegah pencaplokan itu. Kita menganggap ini sebuah kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah Aceh.
Isa Alima juga menambahkan, bahwa Nasir Djamil Anggota komisi III DPR Ri juga mengatakan, DPR Aceh dapat “menghukum” Pemerintah Aceh atas kelalaian ini. Karena ini sebuah bentuk kelalaian yang harus dipertanggung jawabkan oleh pemerintah saat ini, sebelum masa kepemimpinannya berakhir.
Kita berharap DPR Aceh, menyikapi hal ini dengan baik dan cepat, dengan cara membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas keteledoran yang menyebabkan peralihan pulau itu ke Sumatera Utara.
Kita berharap hal ini dapat terselesaikan, sebelum masa berakhirnya pemerintahan defenitif saat ini, kepada Pj Gubernur Aceh yang nantinya akan dilantik. Harapan ini juga, sebagai bentuk kepedulian kami selaku organisasi kemasyarakatan terhadap perkembangan saat ini, baik perkembangan politik, ekonomi maupun yang lainnya, Pinta Isa Alima mantan ketua komisi C DPRK Pidie.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar