Tapsel_Harian-RI.com
Perjuangan ibu Helmeria situmorang (57thn) yang seorang janda, Penduduk Kelurahan Panabari Kecamatan Tantom Angkola, Tapsel /Sumut.
Gara gara setitik tanah 13x14 meter yang bersepadan tanah hak milik Karlon Bagariang yang sudah memiliki sertifikat Nomor 10/2016.
Media harian-RI mencoba menconfirmasi pada pihak Badan Pertanahan RI/ATR Padang Sidempuan, Senin 23 Mei 2022
Coba buatkan laporan tertulis dengan menyebutkan alasan alasan lengkap dengan surat tanah dan peta serta identitas, buatkan tutur kaseksi bidang persengketaan tanah, kami segera turun ke lokasi melihat dan memperbaiki atau memblokir surat yang dimaksud Korban, kata salah satu pejabat di BPN RI
Sementara itu salah satu saksi mengatakan kepada media Harian-RI.com, Korban Helmeria situmorang dengan saksi batasnya Nurintan Br. Manungkalit, bapak Simbolon yang membuat patok sengketa dulu nya sekitar tahun 2015 dan saksi bapak Pangaribuan yang menukangi rumah terlapor KB, dulunya saya menukangi nya, tanah batas itu pas pada dibatas dan tidak bisa buat jendela rumah karena bentuk rumah toko, jelas bapak Pangaribuan.
Ia juga menjelaskan, Sedang penuturan saksi lainnya hal yang sama, memang tanahnya hanya 10x10 meter yang pernah saya jual pada termohon korban, Ujarnya lewat Telephon seluler.
Sementara itu korban ibu helmmeria mengatakan kepada Harian-RI.com, Sehubungan dengan itu Korban surati diatas bermeterai, tertanggal 15/5/2022 yang pada intinya agar pihak BPN, segera turun tangan dan memperbaiki sertifikat termohon atau surat sertifikatnya di blokir, ujar Korban baru Baru ini di kediamannya kepada media harian-RI.com Senin 23 Mei 2022.
Sementara Mantan kades syamsul SiHombing, Blum bersedia mmberi keterangan pd medya
Memang sengketa ini sudah cukup Lama dari thn 2015-2022,pdhal dulu sudah Korban mengajukan keberatan lisan, namun tdk di indahkn
Mari kita ikuti perkmbangan sesuai janji pihak BPN, bapak Hutajulu yang mmbidangi sengketa tanah, dengan singkat pada media.(HR-RI_HORAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar