Pekanbaru_Harian-RI.com
Begitulah pengakuan korban B. Simbolon pnduduk Desa Rantau bais Kecamatan Tanah putih, Rokan hilir, ujung Tanjung, Riau Baru Baru ini ada menerima Surat panggilan dari pihak Polres Rokan hilir
Tertanggal 12/5/2022 untuk hadir mengahadap penyidik Ipda Y Sormin SH, hadir pada tanggal 13/5/2022di ruangan kanit reskrim untuk diminta keterangan seputar kasus pencurian bebarapa tandan kelapa sawit, yang lokasi percis dibelakang rumahnya, Simpang bukit timah dusun 12 desa Rantau bais
Saksi B. Simbolon merasa heran dan curiga, siapa yg kusaksikan mencuri buah kelapa sawit, dan siapa korban pemilik sawit, ujar nya dibathin Nyan,
Setiba di polres sekitar 20 pertanyaan pada saksi Siapa menanan sawit itu, kami dan istri yg menanami dan dahulu tahun 2007itu, belukar dan kami usahai, tanam, setahu kami tanah ini tanah negara, tdk tahu siapa yang memiliki tanah ini.
Ada saksi waktu menanam itu, ada sepadan kami si paino suami Murlya dan masyarakat yang melihat penanaman perawatan itu Masa, kami dituduh mencuri kelapa sawit, yg kami usahai? Tutur saksi diluar polres
Memang Surat tanah kami tidak ada, tidak ada.
Jadi beginilah damai saja kalian disini, tapi tdk mau pun damai terserah, dengan singkat Memang Peristiwa ada tanggal 17/4/2022 kami bertengkar dan saya buangi sawit itu dari dodosan yg mengambil mendodos itu, Malay kami Korban, bukan calon pelaku ujar warga yang tidak disebut jati dirinya.
Menurut publik dugaan kuat, mengadu secara mmfitnah tuduhan melakukan atsu tidak melakukan seolah olah melakukan, sawit kami tanami, rawat dan diduduki perawatan, ujar Mama Boy, diujung peristiwa ini, tanggal 1/5/20022
Menurut pantauan medya, peristiwa ini memang ada tapi pelapor bukan pemilik tanah, andaikata miliknya dari tahun 1974
Medya mencoba menghubungi penyidik ybs tidak aktif ponselnya
Bp Y Sormin SH 0812 6035xxxx
MARI kita ikuti perkembangan selanjut nya, saksi jadi Berobah pelaku???? Korban dalam waktu dekat akan mengadu balik dlm ksus yg sama.(HR-RI_HORAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar