Lagi lagi, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Lagi lagi, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Dimas ( Redaksi )
    29 Mei 2022, 5/29/2022 04:32:00 PM WIB Last Updated 2022-05-29T09:32:16Z

    Banda aceh_Harian-RI.com
    Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, lagi - lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

    Penangkapan ini dilakukan Minggu (29/5/2022) dini hari di gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.

    Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya Minggu dini hari oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh. 

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.

    "Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antisias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan," ucap Kompol Tendri.

    Pelaku AM diamankan didepan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dalam saku celananya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus memggunakan plastik warna bening, kata Kompol Tendri.

    Pasca penangkapan terhadap AM, kami melakukan penggeledahan kedalam rumahnya, dan menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan  berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram tuturnya.

    Dari keterangan AM, ianya membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp. 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK. Kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, sebut Kasatresnarkoba.

    AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(HR-RI_REDAKSI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Lagi lagi, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer