Sepatan_Harian-RI.com
Perusahaan dan industri Nakal buang limbah B3 Sembarangan dan TPA , TPS ilegal yang menjamur disepanjang ruas jalan Desa Pisangan jaya Kec.Sepatan atau di bantaran sungai Cirarab, menjadi contoh buruk untuk pemerintah kabupaten Tangerang, serta kegagalan Bupati Tangerang dalam pengelolaan sampah selama dua periode kepemimpinan nya.
Pembiaran pengelolaan sampah ilegal menyebabkan terjadi Pencemaran lingkungan dan pencemaran Sungai Cirarab, pasalnya air berubah jadi hitam dan berbau. Dari hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat beberapa oknum yang mengaku sebagai pengelolah sampah, yang setelah ditelusuri ternyata pengelolah ilegal, dan ingin meraup untung sebesar besar nya, oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
Butuh keseriusan Pemerintah Daerah untuk mengatasinya, namun hingga kini jauh dari kata baik.Harusnya, Bupati Tangerang 'Ahmed Zaki Iskandar' lebih fokus menyikapinya, tapi justru dibiarkan begitu saja yang akhirnya berakibat pencemaran lingkungan yang sangat serius, dimana seharusnya dibuatkan sanksi tegas agar membuat efek jera bagi para pelaku usaha TPA ilegal tersebut, yang hingga kini masih terlihat aktifitas pembuangan sampah di sepanjang jalan.
"Jangan pemerintah cuma taunya hanya kita ini pemain sampah yang kecil dibilang mencemari, tapi perusahaan sudah mencemari sungai cirarab dari pabrik-pabrik dari hulu sampai ke hilir tidak ditindak," kata salah satu pengelolah sampah ilegal RW.(inisial-red)
Mengingat dampak yang sudah dirasakan, karena seolah persoalan sampah tersebut dibiarkan sampai menahun oleh pemerintah kabupaten tangerang, membuat masyarakat setempat merasakan efek dari kesehatan, akibat bau yang menyengat yang juga mengganggu pengguna jalan yang sedang melintasi jembatan dekat sungai tersebut.
Dibenarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, 'Drs.H.Ahcmad Taufik, M.Si' saat di konfirmasi wartawan. Kadis mengatakan, kalau pihak nya sudah melayangkan surat teguran ke dua kepada pengelola sampah ilegal, setelah surat teguran pertama pada 1 Desember 2021, karena dari hasil monitoring tim DLHK ditemukan, kalau penyebab pencemaran sungai cirarab adalah terdapat penampungan sampah ilegal di sepadan sungai cirarab.
"Iya betul, ini tugas rutin aja dan bagian upaya upaya kami di awali dengan pemberitahuan dulu," ujar Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang kepada wartawan.
Ujang Supendi Ketua LBH PMBI Rajeg saat dimintai pendapat hukum nya mengatakan," kalau oknum pelaku pengelolaan sampah illegal tersebut dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
"Selain itu bisa juga di jerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar," jelasnya kepada wartawan.(21/05/2022)
Pengamat lingkungan juga sependapat dengan pendapat praktisi hukum tersebut. Bahkan jika persoalan sampah di sungai cirarab tidak boleh dianggap sederhana, karena menyangkut kesehatan masyarakat hingga sampai jangka panjang dan bukan hanya saat ini. Dikhawatirkan akan berdampak buruk buat kesehatan dan kerusakan pada lingkungan khususnya di kabupaten Tangerang.(HR-RI_REVA MARLIANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar