Banda Aceh_Harian-RI.coKejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun 2014.
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014 dan SI selaku pemilik tanah.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
"Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh dan hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Dari hasil gelar perkara tersebut, sambungnya, disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2014 dengan anggaran Rp 2.500.000.000.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.595. 000.000," sebut Ali.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar