
Oleh : Horas
Situmorang/SR
• Izinkanlah saya, memberi sebuah tangapan atau opini yang sudah beredar di masyarakat
luas, sepanjang pengetahuan dan penglihatan dan bukan pula memihak kepada slah satu
pihak, berdasarkan fakta dan bukti – bukti, namun opsi-opsi yang ada saling bertolak
belakang (ndang masiantusan gabe marsiatuhan) sehingga timbul peristiwa-peristiwa
lanjutan ke permukaan dikarenakan sudah satu tahun masalah ini terjadi pembiaran dan
belum menandakan titik terang bagi ke dua pihak termasuk para pihak penegak hukum dan
abu-abu (semakin memperburuk). Opini ini bukan suatu keputusan dan ketetapan dan
bukan pula pembenaran, dikutip dari medsos dan komentar-komentar, ada kesimpang-
siuran pro dan kontra itu sah-sah saja, khwatirnya akibat permasalahan ini timbul masalah
baru, masalah di atas masalah dan mohon maaf, bukan menggurui pihak-pihak yang paling
tinggi ilmu pengetauan (sarjana), mohon maaf dan perkenankan saya memberi untuk
meyusun opini secara jujur untuk menanggapi peristiwa-peristiwa sesama insan manusia.
Semoga Tuhan melindungi saya, dan tidak ada masalah yang tidak terselesaikan.
• Demi kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan yang berkeadilan.
• Setelah membaca kronologis/bantahan dari pihak K. Hutapea br Siringoringo/Bapak Samuel
Hutapea tertanggal 27 Oktober 2022 di mana terkait isi dari pada RPP (pada hal 12, 13,14,16
dan 17 BAB II) partonding ni na laho mandalanton Ruhut-Ruhut Parmahanion dohot
Pamincangon (Mat 18 ayat 15 – 17), dalam hal ini Pihak Majelis gereja tidak pernah
Memberikan Parmahanion/Binaan, bimbingan di hadapan Sintua, Pdt maupun Praeses,
sedangkan mulai berdirinya gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Jambi atau kurang lebih 10
tahun menjadi anggotan Jemaat Gereja HKBP Anugerah tersebut, sedangkan Pdt yang saat
ini baru setahun ditugaskan dan kebetulan ada proyek Pembangunan Gereja, (menurut
pengakuan K. Hutapea/M. Br Siringoringo sebagai bendahara Pembangunan gereja HKBP
Anugerah tersebut.
• Kemudian dari pihak keluarga putra/putri menerima dampak imbas perkembangan
phisikologis anak terancam untuk mendapatkan bimbingan dari Rohaniawan, dan ini gagal
dan menjadi malu dan traumatis di kalangan masyarakat luas/Remaja, surat itu dilayangkan
ke KOMNASHAM ANAK-ANAK dan Perempuan, juga ke OPPUI Ephorus tertanggal 18 April
2022.
• Selanjutnya oleh karena melihat situasi itu pihak orangtua Gusnar Hutapea (Batubara
Sumut) dan Bapak Ama Donni Hutapea Jambi, Ama Makmur Situmorang, Op. Mecelle
Siringoringo, Ama Tetty Situmorang, karena haus dan rindu akan perdamaian, sehingga
natua-natua melayangkan surat tanggal 10 April 2022 menjumpai Bapak Praeses untuk
mengadakan pertemuan di Kediaman Praeses tanggal 30 April 2022, dan undangan itu
ditujukan juga kepada Majelis Gerej HKBP Anugerah dan Pdtnya, namun inti dari surat
tersebut jawaban praeses menolaknya dan tidak perlu mendatangi Majelis Gereja dan Pdt
HKBP Anugerah.
• Keterbukaan informasipun dalam dinamika sekarang sangat dibutuhkan
transfarans/keterbukaan/kredibilitas, sekalipun dalam internal organisasi kegerejaan karena semua permasalahan bermuara ke hukum (UUD 1945 Pasal 29). Seperti surat nomor
istimewa tangal 18 Juni 2021 atas Keputusan Rapat Parhalado dan warta Gereja (tingting)
yang ibacakan antara lain :
1a. Terkait RPP (tidak pernah dinasehati) apalagi M br Siringoringo adalah anggota seksi
Musik (Organis gereja) diambil alih/diberhentikan dan M br Siringoringo juga sebagai
Bendahara Panitia Pembangunan sesuai dengan SK (ada SK) juga diberhentikan.
1b. Selanjutnya K. Hutapea senagai Koordiantor Bidang Keamanan juga diberhentikan
sebagai Panitia Pembangunan.
1c. Atas Surat Keputusan terdiri dari alinea 1, 2. 3, 4,5, 6 bahwa tanggal 9 April 2021 Rapat
Panitia menerima permintaan keempat Badan Pengurus Harian (BPH) Panitia
Pembangunan, mengundurkan diri dari Panitia Pembangunan Gereja HKBP Augerah
tersebut (Pukul 19.00 WIB) tetapi sudah terlebih dahulu terjadi pemecatan terhadap
Bendahara Panitia Pembangunan gereja tersebut (Pukul 11.00 Wib/9 April 2021), dan
Majelis Gereja membubarkan Panitia Pembangunan Gereja Periode Ke II dengan alasan
karena adanya pengunduran ke empat orang Panitia BPH tersebut, dan suasana
menjadi ribut karena pembubaran sepihak oleh Majelis Gereja tersebut karena dari
awal Rapat Panitia yang hadir hanya kira-kira 6 – 7 orang panitia dikarenakan undangan
rapat panitia tidak mengundang keseluruhan anggota panitia karena Majelis
mengundang rapat secara chat pribadi ke WA melalui Sekretaris Panitia.
2a. Dalam suasana masih dalam keadaan ribut Ketua/Moderator Rapat mengucapkan
supaya rapat diakhiri dengan doa, tetapi bendahara dengan spontantanitas
mengucapkan tarhona dope ho Martangiang ribut dope, sintua aha do ho....dan
mengatakan bahwa Majelis Menjebak Panitia dengan mengatakan rapat panitia tetapi
ternyata Rapat dipenuhi anggota Majelis Gereja dan hanya dihadiri 6 s/d 7 orang
panitia.
2b. Tidak benar Bendahara menghasut ruas/jemaat seperti yang tertuang dalam RPP Amsal
14 ayat 5 dan Hukum Taurat ke 9.
2c. Diaudit oleh Tim Audit dari Internal Distirk HKBP tertangal 1 Mei 2021 sesudah panitia
Pembangunan dibubarkan.
3a. Serah terima Keuangan dari Bendahara Panitia Pembangunan Gereja ke Bendahara
Gereja (Kas Gereja) tertanggal 17 Mei 2021.
3b. Pengaduan I (Pertama) ke Polda Jambi tertanggal 15 Mei 2021 tentang Pencemaran
nama baik karena Tim Audit menuduh korban memutus no Notifikasi telepon Ketua
Umum Pembangunan pemberitahuan auang masuk dan uang keluar, dan menuduh
korban menggelapkan uang panitia Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sebelum
pemecatan.
3c. Pemecatan/Mengeluarkan Keluaraga korban dari Keanggotaan Jemaat Gereja HKBP
Anugerah Kenali Besar Jambi tertanggal 20 Juni 2021.
4a. Dari semua yang disampaikan oleh pendeta/Majelis Gereja dalam keputusannya
menyatakan bahwa ini hanya sebagian kecil, dst.... (Pabalion ma nasida sian haruason
na gok (Mengeluarkan keluarga Bapak Kaston Hutapea dan Ibu Manginar Siringoringo
sebagai keanggotaan yang sah, namun ada pertanyaan kenapa hanya satu orang wanita
yang di PHK, karena ada seorang jemaat dengan tegas membuat pernyataan dalam medsos yang lebih kasar tetapi tidak dipecat, lalu siapa yang berbohong? Atau siapa
yang paling jujur? Dijebakkah atau terjebak?
• Selanjutnya Pengaduan M. Siringoringo yang pertama dan yang kedua pada pihak Polda
Jambi pada tanggal 15 Mei 2021 dan Pengaduan kedua tertanggal 6 Oktober 2021, dan
Undangan Klarifikasi/Interview dengan nomor B/608/VIII/RES.1.18/2021/Ditreskrimum dari
Pihak Polda Jambi tertanggal 24 Agustus, Surat dengan nomor
SP2HP/554/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 14 September 2021, dan seterusnya
Surat Nomor SP2HP/693/X/RES.1.14./2021/Ditreskrimum dari Pihak Polda Jambi tertanggal
27 Oktober 2021 (Gelar Perkara tidak diikut-sertakan korban/pemohon), hal inilah yang
dirasakan oleh korban/pemohon, kemudian pada hari Selasa, 8 Maret 2021 viral ke yotube.
• Yang terhormat masyarakat luas/publik : Kalau kita kupas punya kupas dan bahas punya
bahas masalah kecil dan sudah satu tahun dan tidak ada seorangpun, selama ini yang peduli
untuk menjembatani, memperkecil, mengapuskan peristiwa agar tidak terjadi, sehingga
akhir-akhir ini tiba-tiba dan tiba-tiba lagi muncul ke permukaan karena ada rasa egois,
menang sendiri, tidak saling memaafkan waktu itu, tetapi karena rasa memiliki benarnya,
hasilnya semakin memalukan sendiri, saling koreksi dirilah masing-masing pihak lebih-lebih
yang membidangi rohani, jalan pikiran seperti itu sudah terbaca dan dielakkan (jujur mula ni
bada alai bolus mula ni hinadenggan), pihak-pihak tidak merasa malu (M. Boru Siringoringo,
Oknum Pdt dan Oknum Majelis Parhalado), dan sudan sepuluh tahun lebih kluarga K.
Hutapea menempati dengan iman di gereja HKBP Anugerah tersebut.
• Andai kata M br Siringoringo diberhentikan dari Anggota Musik, oke-oke saja, tetapi tidak
sampai di situ saja dari jabatan bendahara Panitia Pembangunan gereja diberhentikan, oke-
oke saja, menurut pengakuan M. Br Siringoringo yang mengerikan dan dasyat karena
dibuatnya surat pemutusan hubungan keanggotaan lewat tertulis tidak hanya lisan/tingting
(suami istri dan anak-anak), sehingga akibat dari peristiwa-peristiwa itu putra/putri
mengalami dampak imbas dan traumatis terancam dan bahaya perkembangan
phisikologisnya, dan akhirnya putra/putri Samuel CS menuntut dan melaporkan ke
KOMNASHAM yakni Sebahagian anggota Majelis Gereja dan kedua orangtua sesuai dengan
hak-hak anak.
• Tetapi apa kesalahan suami K.Hutapea? dan apa pula kesalahan putra/putrinya dalam RPP
sementara M br Siringoringo mengakui dan menyesal atas kata-kata yang dilontarkan
dengan gerak refleks, (karena tidak memenuhi quorum rapat panitia dan undangan hanya
tertentu saja panitianya), logika apa duluan dibubarkan baru dipertanggung-jawabkan dan
diaudit, dan pembubaran panitia seolah-olah murni ide dari Ketua Umum Pembangunan
untuk diadakan rapat keseluruhan anggota Panitia Pembangunan, pada hal hanya tertentu
saja yang diundang panitianya, dan mendominasi hanya Majelis Sintua (parhalado), jadi
rapat hanya berbentuk Spekulatis/Simbol saja.
Hanya Tuhanlah yang tau siapa yang paling benar dan yang paling salah!!!
• Akan tetapi karena kasus ini sudah tersebar dan berserakan (Publik) sehingga mendatangkan
tanggapan yang serius dari penulis dan mengingat masih ada lagi penyelesaian Justice
Restorasi oleh penegak hukum yang satu atap (duduk bergandengan tangan), sehingga
publik dan umat sendiri di luar Majelis sadar akan hak-hak jemaat (pajongjong hatigoran dan
keadilan), tidakkah sekarang korban atau pemohon sudah dikucilkan publik atau masyarakat
luas, seolah-olah korban/pemohon mengalami penyakit yang menjijikkan (kusta), inilah yang
mengerikan bagi korban, di gereja permasalahan sampai kena ke pekerjaan, di kampung permasalahan sampai ke STM, di pekerjaan kesalahan sampai ke marga-marga, yang
mengakibatkan rusaknya persahabatan dalam iman.
• Publik menggugat pikiran-pikiran : yang awam (masyarakat menengah ke bawah), Kita sama-
sama di mata Tuhan dan sama-sama di mata hukum dan punya adat istiadat yang beradab,
karena kita sudah mengupas dan bahas-membahas antara kulit dengan isi. Adapun yang
dilakukan pada detik-detik peristiwa-peristiwa atau mereka-mereka yang sudah dilakukan
terlebih dahulu adalah haknya dan wewenangnya sebagai Majelis Gereja dan Oknum dalam
pelaksanaan tugas, namun perlu diingatkan dan jangan ditinggalkan kesalahan M br
Siringoringo sudah fatalkah? (contoh berzinakah suaminya) atau tidakkah ada kepentingan
lain? Sehingga M br Siringoringo jabatan Bendahara tidak dapat diampuni?, sebelum dan
sesudah peristiwa ini dengan kurun waktu yang berturut-turut, toh perlakunya tidak
berubah? Menurut hemat penulis.
• Mulai Laporan Hasil Audit oleh Lipan Pasaribu, yang menyatakan bahwa Bendahara Panitia
telah memutus nomor notifikasi telepon Ketua Umum untuk pemberitahuan uang masuk
dan uang keluar, dan Pemakaian uang Pembangunan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah, dan ternyata yang memblokir Kartu ATM bukan Bendahara.
Semua peristiwa-
peristiwa itu yang dilakukan mereka-mereka itu sah-sah saja, hal inilah M. Siringoringo
sangat menyesali tindakan itu termasuk penegak hukum yang tidak profesionalis, akuntabel
dan kredibilitas pada hal ada justice restorasi, sehingga masyarakat tertawa terbahak-bahak
tidak menjadi bukti terang, lebih terang dari cahaya matahari, seolah-olah peristiwa ini ada
yang ditutupi melulu kesalahan Keluarga K. Hutapea dan M. Br Siringoringo dari
pandangan/penglihatan publik dan sudah banyak korban berjatuhan tidak ada membuang
kulit pisang karena sudah banyak tergelincir jatuh.
• Akibat dari peristiwa-peristiwa itu pengaduan/laporan M br Siringoringo sah-sah saja sesuai
dengan KUHAP dan KUHP yang mengakibatkan M Siringoringo dan keluarga merasa
dirugikan secara moral dan moril.
• Demikian yang dapat saya kutip menanggapi dan Opini menjadi bahan dan perbaikan dan
penyelesaian agar masalah ini kembali seperti semula dan tidak pernah terjadi (Perdamaian
yang dilakukan oleh Penatua) tertanggal 30 April 2022, sekalipun kita melihat secara dari
kaca sipion, Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kedua belah pihak dan membuang entah
apa yang merasukimu, “kita mengingat kotbah alm Pdt Demak Simajuntak, M.Th” unang
marroha-roha, unang si godang roha, unang mardua roha, alai gabe jolma na marroha,
unang songon torsa-torsa ni ulok i, siapa yang menjadi ekor, perut dan kepala yang
sesungguhnya,
Publik niat baik kita bukan bermusuhan walaupun tidak sependapat karena bukan
sependapatan.
“Sekian dan terimakasih, Semoga Tuhan memberkati kita, salam sehat dan salam sejahtera”
Jangan takut dianggap aneh dalam berpendapat dalam opini ini, lantaran setiap pendapat
yang tengah kini diterima pernah dianggap aneh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar