Tapanuli Utara_Harian-RI.com
Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di Kantor Desa Huta Lontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Melihat kondisi bagian dari warna bendera Merah dan Putih tersebut sudah pudar dan kondisi sudah robek.
Dalam hal ini, Kepala Desa Huta Lontung, Dolok terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Adapaun ancaman pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Atas pemandangan bendera Merah Putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di Kantor Desa Huta Lontung Kecamatan Muara, seorang jurnalis menyatakan, kecewa tanpa ada perhatian terhadap Lambang Negara tersebut.
”Kami prihatin melihat bendera Merah Putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” Kamis (12/5/2022).
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Huta Lontung, Dolok diduga tak respon.
Seharusnya Kepala Desa dan perangkat Desa lebih memperhatikan demi jiwa Nasionalisme dan menerapkan UU pasal 24.
Kepada penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran tegas kepada Kades Huta Lontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, serta menjelaskan tentang UU No 24 Tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang lusuh, kusam dan robek.
Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera Merah Putih yang tidak layak.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar