Aceh Tenggara_Harian-RI.com
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara melalui Sekda LIRA Eka Prasetyo Lubis angkat bicara terkait masalah penangkapan pada tanggal 3 Maret 2022 yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) aceh tenggara melakukan penangkapan dua pasangan yang diduga merupakan bukan pasangan suami istri (non muhrim) di salah satu penginapan objek wisata di wilayah Kecamatan Ketambe.
Dan dikabarkan oknum Satpol PP diduga meminta uang sebesar 30 jt Rupiah kepada pelaku mesum yang terjaring razia untuk bisa bebas dari segala bentuk hukum yang belaku , "sebut Sekda LIRA kepada awak media (13/05/2022)
Terkait Dugaan pemerasan yg dilakukan oknum satpol PP-WH Aceh Tenggara kepada orang yang melakukan atau melanggar Qanun Aceh, dugaaan dilakukan dengan cara pemerasan mencapai Rp.30 juta
Adapun tahun 2019 lalu ada informasi terjadi penangkapan di wisma jambu alas kecamatan babussalam , dimana diduga terjadi hal serupa yaitu dugaan pemerasan dengan modus yang sama yaitu pengiriman uang ke rekening kepada oknum dengan cara pengiriman pertama sebesar Rp.10 juta dan pengiriman kedua sebesar Rp.14 juta dari rekening yg sama kepada rekening yang sama atas nama oknum yang sama " sebut Eka Lubis .
Ditempat terpisah Bupati LIRA Agara M.Saleh Selian , untuk menghindari pitnah kepada Satpol PP aceh tenggara , Saleh Selian mendesak Polres Agara untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa pemerasan ini ,
dimana Oknum Satpol PP tersebut diduga melakukan pemerasan pada saat melaksanakan kewenangan ataupun tugasnya tentu hal ini menurut kami adalah ranah Korupsi artinya Bapak kapolres memberi tugas kepada unit tipidkor polres Agara untuk mendalaminya " ujar Saleh Selian .
Hal ini sangat simple untuk mendalaminya
Dari rekening siapa ,
Kepada rekening siapa, untuk keperluan apa, siapa yang mengetahui peristiwa pemerasan tentu agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar di publik sehingga hanya kesan pitnah semata " itu harapan kami ucap Saleh Selian .
Nah menurut kami , bila APH mendalami dugaan pemerasan ini tentu berkas korban dan pelaku menggunakan wewenang untuk melakukan pemerasan terpisah artinya korban tetap bisa di proses sesuai Qanun dan pelaku pemerasan diproses pidana khusus yakni rahah korupsi . " ucap Saleh Selian .
Kembali Saleh Selian berpendapat orang yang terbukti melakukan pemerasan menggunakan jabatan dan wewenang dan berkenaan dengan yg diurusnya walaupun tidak ada timbul kerugian negara adalah diduga perbuatan korupsi .
Maka hal ini saya rasa layak untuk segera ditindak lanjuti oleh APH saberpungli tentu agar ini tidak menjadi fitnah,"sebut Bupati LIRA.
Ditambahkan kembali Oleh Praktisi hukum M,Purba,SH jika memang dugaan itu ada mulai dari tahun 2019 dan juga bukan hanya dibulan Maret 2022 kemarin, sepertinya penyidik sudah bisa bisa melakukan pulbaket terkait hal ini,tinggal memanggil para pihak untuk klarifikasi saja.
Toh petunjuk nya sudah ada,kalau dibantah itu hak setiap orang untuk melakukan pembamtahan namun dengan adanya bukti-bukti petunjuk tersebut saya kira sudah cukup untuk pengembangan lebih lanjut, papar Advokat Muda ini.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar