Aceh Besar_Harian-RI.com-
Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 21.10 Wib s/d selesai,telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna peningkatan disiplin Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan bertempat di Warkop Bintang Lima Desa Reuleung Geulumpang Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar dalam Wilkum Polsek Kuta Malaka Oleh Personil Polsek Kuta Malaka.
Adapun Dasar Pelaksanaan Operasi Yustisi Berdasarkan Amanat Pemerintah yang tertuang dalam ;
Pergub Aceh Nomor :51 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Penanganan Covid 19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 Tanggal 15 September 2020, Perihal Pelaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Guna Pencegahan Covid - 19.
Selama Pelaksanaan Giat masih ditemukan sejumlah Warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan Berdasarkan Amanat Pergub, oleh Unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kec. Kuta Malaka Mengambil tindakan ditempat, berikut bentuk Teguran dan Sanksi yang diberikan sbb;
Teguran Lisan : 7 Orang Teguran Tertulis : Nihil
Sanksi Sosial : Nihil. Katanya. (HR-RI.rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar