Pakai Pelat Nomor Warna Putih Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pakai Pelat Nomor Warna Putih Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya

    Dimas ( Redaksi )
    20 Mei 2022, 5/20/2022 08:45:00 AM WIB Last Updated 2022-05-20T01:45:37Z


    Aceh_Harian-RI.com-
    Mobil dengan plat nomor warna putih ditilang polisi Beberapa waktu lalu, Polri berencana menerapkan pelat nomor baru dengan warna putih. Meski begitu, penerapan pelat nomor putih ini belum diresmikan oleh pihak kepolisian saat ini. 

    Jadi jangan kaget kalau pakai pelat nomor warna putih bisa ditilang polisi.By Muhammad Mavellyno Vedhitya, Minggu, 15 Mei 2022 | 14:50 WIB

    Ternyata ada alasan kuat sehingga harus ditindak, karena melanggar aturan. Perubahan warna pelat nomor kendaraan jadi putih sejatinya agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

    Pelat dasar putih dengan tulisan hitam mengikuti sebenarnya tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

    Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih tulisan hitam tidak resmi.

    "Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan pelat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (10/5/2022).

    Dhafi mengatakan saat ini Korlantas Polri dan Polda jajaran baru memberi pemberitahuan.

    Bahwa akan dilakukan perubahan warna pelat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

    "Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itu pun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.

    Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting dan pemantauan.

    Kemudian menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

    "Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.

    Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.

    Dhafi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

    Seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Pungkasnya. (HR-RI.rafli).
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pakai Pelat Nomor Warna Putih Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer