Banda Aceh_Harian-RI.com
Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan masukan, terkait dengan teknik penyusunan dan pembahasan peraturan kode etik serta tata beracara anggota dewan.
Dalam pertemuan itu hadir, Ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd, Ketua BKD DPRK H Iskandar Mahmud, Wakil Ketua Syarifah Munira, Sekretaris Pansus Devi Yunita, anggota Pansus M Arifin, Tuanku Muhammad, dan Irwansyah.
Rombongan Pansus diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI H Nazaruddin Dek Gam, Habiburokhman, R Imron Amin, Fadholi, dan Andi Rio Idris Padjalangi.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada perbedaan dasar hukum yang digunakan MKD DPR RI dan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan aturan kode etik kedewanan.
"Jika MKD DPR RI menggunakan dasar UU MD3, sedangkan BK DPRD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Dek Gam.
Tata beracara itu, lanjutnya, tidak bisa digabung dengan tata tertib (tatib).
Kode etik adalah payung hukum untuk diterapkan dalam tata beracara dewan.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar