Banda Aceh_Harian-RI.com
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menanggapi pernyataan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie yang meminta BPKP Aceh untuk mempublikasi hasil audit kasus APBG yang menyeret 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Secara khusus kepada Media, Kamis (12/5/2022), Indra menyampaikan hak jawabnya.
"Pak, terkait berita di serambi hari ini yang tidak dikonfirmasi ke kami, kami ingin menggunakan hak jawab," tulis Indra dalam pesan singkatnya.
Indra menegaskan bahwa proses audit tersebut sedang berposes.
"Proses audit PPKN atas APBG sedang berproses," katanya.
Selanjutnya, Indra menjelaskan beberapa hal.
"Sehubungan dengan berita di koran Serambi Indonesia berkaitan dengan Audit PPKN atas APBG permintaan Kajari Pidie, ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan," katanya.
Pertama, permintaan audit PKKN oleh Kajari diterima pihaknya pada tanggal 29 September 2021.
Atas permintaan tersebut sesuai SOP dan untuk mendapat kejelasan permasalahan, pihak BPKP Perwakilan Aceh telah mengundang penyidik untuk melakukan expose terhadap kasus dimaksud.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar