Sumsel_Harian-RI.com
Begitulah tradisi dan kebiasaan masyarakat Luas, tidak obahnya kita selagi pacaran sigadis harus kita pahami sifat kebiasaan buruknya, jika ada, silelaki harus jeli dan cermat, kita sewaktu berparan.
Begitu juga lah dlm transaksi jual beli lahan tanah, lahan tanah itu bukan untuk sementara, tidak sementara, bisa teman hidup sebagai bahan mata pencaharian
Gunawan mencintai lahan tanah perkebunan, dengan etiket baik pihak pihak melakukan transaksi sebatas Kepala dusun dan BPD (Badan permusyarahan Dessert).
Dengan seharga Rp 100 juta kontan, uang tunai seluas 4 hectar ternyata 2 hectar
Ini yang jadi probelema, namun bukan masalah berat, berikut batas batas nya utara, timur dan barat, Selatan
Desa Mangan Jaya, Sp tujuh Kecamatan Musi rawas, kabupaten Sumatera Selatan
Transaksi itu didepan ibu Desi dan Kadus, serta Sakai Dede, Auli Rahman
Sedang penjual atas namanya sendiri dari surat awalnya oleh Elsi surma
Ternyata luas tanah dari 3.5 hectar, rupanya 2 hectar dan langsung turun pihak BPN/ATR Sumatera Selatan, transaksi sekitar 28/4/2021 dengan tanaman sepuluh tahun yang berisi tanaman Kelapa Sawit, Sekalipun tanah tersebut msih Kurang 19.500 meter lagi, sementara suami Pnjual sedang di jawa bersama Darwin untuk itulah contoh sederhana jika ada masalah harus teliti dan cermat mengenal calon suami atau calon istri, Karena seluk beluk Kita Kurang tahu ingin untuk tahu, Jika ada yang Merasa dirugikan akibat transaksi itu, mohon mengajukan keberatan dan menyebutkan alasan Alasan dengan asli surat.
Sementara, asli Surat sudah dikuasai pembeli Semoga uang yang di terima Pnjual menjadi tempat penambah rezeki Begitu juga pembeli semoga tanah Kebun sawit menjadi subur dan menghasilkan, sementara pekerja sudah masuk beberapa hari untuk membersihkan lahan dimaksud oleh bernama Going, lima orang Selena ini
Demikian berita ini diterbitkn belum ada tanda tanda keberatan atas hak orang lain.(HR-RI_HORAS SITUMORANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar