Penjual Daging Tanpa Izin Menjamur, Pengelola RPH Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Penjual Daging Tanpa Izin Menjamur, Pengelola RPH Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara

    Dimas ( Redaksi )
    24 Mei 2022, 5/24/2022 05:00:00 PM WIB Last Updated 2022-05-24T10:00:46Z
     

    Aceh Tenggara_Harian-RI.com
    Sejumlah pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Kantor Bupati Aceh Tenggara. Mereka menuntut pihak pemda untuk segera mengembalikan retribusi yang telah disetor selama satu tahun. 

    Menurut mereka, aksi ini dilakukan akibat menjamurnya penjual daging illegal atau tanpa izin dipasaran. Namun tidak ada tindakkan dari pihak pemda setempat. 

    "Menjamurnya penjual daging tanpa izin jelas merugikan kami, kenapa pemda aceh tenggara diam," kata Rabusah selasa (24/5/2022) di pelataran Kantor Bupati Aceh Tenggara. 

    Rabusah mengaku, ia kesulitan menjual dagangannya akibat menjamurnya penjual daging tanpa izin dan menjual dagangannya dibawah harga standar. 
    Pedagang daging tanpai izin ini jelas merugikan pedagang daging yang telah memiliki izin, penjual daging illegal ini sudah berjalan selama dua bulan namun tidak ada teguran dari pemerintah, ujarnya. 

    "Kami sudah bayar pajak, setelah lunas kami diabaikan, muncul penjual daging tanpa ijin dipajak mereka diam, untuk itu kami menuntut pihak pemda Aceh Tenggara uang kami dikembalikan," teriak koordinator aksi, Rabusah. 

    Untuk itu, Rabusah dan teman-teman menuntut pemda aceh tenggara mengembalikan uang yang telah mereka setor sebagai pendapat asli daerah sebesar Rp 500 ribu perhari selama satu tahun.(HR-RI_SAMSIR S)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penjual Daging Tanpa Izin Menjamur, Pengelola RPH Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer