Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana UIPM Kuala Lumpur Malaysia: REVISI UU CIPTAKERJA HARUS MELIBATKAN PUBLIK
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana UIPM Kuala Lumpur Malaysia: REVISI UU CIPTAKERJA HARUS MELIBATKAN PUBLIK

    Dimas ( Redaksi )
    28 Mei 2022, 5/28/2022 11:57:00 AM WIB Last Updated 2022-05-28T05:54:44Z
                                


    Jakarta_Harian-RI.com
    Gerak cepat DPR dan Pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang _ Undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik, dikawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja ke depan, ujar prof DR KH Sutan Nasomal S.pdi SH MH kepada media harian-ri.com, Sabtu 28 Mei 2022 melalui telfon WhatsApp.

    Prof juga menjelaskan, "Mengingat tidak ada progres sinigfikan dalam hal keterbukaan dan partisifasi publik ( di Revisi UU PPP dan UU IKN) perbaikan UU Ciptakerja berpotensi berakhir sama, Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisifasi publik potensial dianggap tidak relevant dan formalitas", ucap Pakar Hukum Pidana Dari UIPM Kuala lumpur Malaysia Prof Dr KH Sutan Nasomal di Jakarta Sabtu 28/Mei/2022.

    Prof juga menjelaskan, Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Ciptakerja adalah membuka seluas luasnya partisifasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Ciptakerja, RUU P3 yang disahkan paripurna DPR-RI itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Ciptakerja, Partisifasi publik dalam pembentukan UU, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan dan bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat, Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3, Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat, Jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal S.pdi SH MH

    "Kanal kanal, rapat rapat terbuka dimedia sosial bernilai formalitas, Tidak bisa dijadikan patokan partisifasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif", Lanjut Prof Dr KH Sutan Nasomal

    Kemudian partisifasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Diinisiasi oleh kelompok masyarakat Harusnya, Tambah Prof Dr KH Sutan Nasomal Pemerintah dan DPR yang pro aktif.

    "Partisifasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang pro aktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak pihak yang terkait, bukan sebaliknya ucap Prof Dr KH Sutan Nasomal.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR saat ini menunggu surat presiden (supres) untuk memulai perbaikan  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (UU Ciptakerja) usai mengesahkan revisi Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (RUU  P3) menjadi undang undang.

    "Kita akan tunggu Supres dari Presiden Kemudian, sesuai mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengannya kata Puan Maharani.

    Menurutnya, revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi, Puan berharap UU P3 hasil revisi dapat di implementasikan dan memberi manfaat, tutup prof Dr KH Sutan nasomal S.pdi SH MH.(HR-RI_STN/Redaksi)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana UIPM Kuala Lumpur Malaysia: REVISI UU CIPTAKERJA HARUS MELIBATKAN PUBLIK

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer