Subulussalam_Harian-RI.com
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Deno Wahyudi SE, Msi, dalam keterangannya telah berhasil lakukan Penangkapan Terhadap pelaku Pemalakan uang atau pemerasan terhadap anak di bawah umur disertai dengan perbuatan Penganiayaan terhadap anggota POLRI Bripda Calvin Naufal Personil Polres Subulussalam. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi saat dimintai keterangan di Polres subulussalam, sabtu (14/5/ 2022)
KRONOLOGIS KEJADIAN PEMERASAN
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 11:00 Wib telah datang seorang laki2 Ke Polres Subulussalam melaporkan kejadian Pemerasan terhadap dirinya adapun kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17:00 Wib yang mana saudara Efendi (Korban) beserta saudara Andre (Saksi) berjalan2 menggelilingi kota Subulussalam sampai di depan SDN 6 Subulussalam tiba2 datang 2(dua) orang yang tidak dikenal mengendarai Sepmor menyuruh agar masuk ke gang Pardosi lalu korban dan saksi menurutinya utk masuk ke gang pardosi setelah itu korban meminta uang agar bisa melintasi Kota Subulussalam namun pada saat itu korban hanya memiliki uang sebesar rp 50rb dan langsung menyerahkn kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk segera pergi atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kePolres Sublussalam lebih lanjut.
KRONOLOGIS KEJADIAN PENGANIYAAN
Pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 01:50 wib telah datang ke polres subulussalam seorang laki laki yang mengaku saudara Calvin Noval Nevada (pelapor) Melaporkan atas kejadian diduga tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar Pukul 20:10 WIB, Pada Saat Pelapor sedang dalam perjalanan Pulang setelah makan bakso bersama 1(satu) orang temannya di cafe Tama di Desa Lae Pemualan Kec. Rundeng Kota Subulussalam kemudian pelapor pulang dengan berboncengan bersama 1(satu) orang temannya menggunakan sepeda motor milik pelapor dan melewati jalan yang berada di seputaran lapangan Sada Kata, Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. kemudian Pelapor bersama 1(satu) orang temannya berhenti di depan Komplek Perkantoran WaliKota dan hendak mencuci sepeda motor miliknya dibelakang Mushola yang terletak pada Komplek Perkantoran WaliKota tersebut, Setelah itu datang kedua 2 orang pelaku Menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menjumpai pelapor dan teman pelapor, kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku ingin berkenalan dengan Pelapor. kemudian Syahfira (saksi) yang merupakan teman pelapor mengatakan kepada pelaku "maaf bang saya ingin cepat pulang" dan setelah mengatakan hal tersebut pelapor bersama dengan 1(satu) orang temannya langsung pergi dari tempat tersebut. Namun kedua pelaku mengikuti dari belakang dan langsung Menyerempet sepeda motor yang di kendarai oleh pelapor bersama 1(satu) orang temannya pelaku melakukan Memukul dibagian belakang Kepala korban selanjutnya korban berhenti kemudian sempat terjadi cekcok mulut antara pelapor dan pelaku ditepi jalan, kemudian pelaku memukul lagi pelapor di bagian wajah sebelah kanan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya pelapor mendatanggi Polres Subulussalam dan melaporkan kejadian tersebut guna di proses lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam Melakukan Penyelidikan Terhadap Tersangka Penganiayaan lalu Tim Resmob Memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka telah kabur ke arah Kec. Aceh Selatan Kemudian Tim Resmob di pimpin oleh katim resmob, Bripka irwan fadli melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan didapati tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya, kemudian Tim Resmob Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap Tersangka, Kini Tersangka Telah di amankan di Mapolres Subulussalam Guna Penyidikan lebih lanjut. Dari uraian kejadian diduga Modus pelaku Kejahatan Modus premanisme kampungan.
Pasal dipersangkakan 368 jo 351 KUHPidana, Pelaku pemalakan terancam Ancaman hukuman 9 tahun Kurungan.(HR-RI_Fast Respon/M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar