Semarak Nya Galian C Ilegal Milik Muktaruddin Terus Berjalan Dengan Lancar Dan Tak Melenggang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Semarak Nya Galian C Ilegal Milik Muktaruddin Terus Berjalan Dengan Lancar Dan Tak Melenggang

    Dimas ( Redaksi )
    26 Mei 2022, 5/26/2022 12:08:00 AM WIB Last Updated 2022-05-25T17:08:58Z

    Nagan Raya_Harian-RI.com-
    Lagi – Lagi Tidak ada Hentinya Eksploitasi terhadap galian C kerikil Di sungai yang terus marak dilakukan, penambangan galian C yang secara berlebihan ini terus terjadi dalam wilayah Kab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ironisnya lagi, penambangan galian C diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat.

    Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak awak media ini, penambangan galian C tak berizin atau liar ini milik muktaruddin  Nagan raya dan galian C ilegal ini sudah berjalan cukup lama dan diduga pengerukan galian batu kerikil Disungai tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Sungai), Rabu(25/05/2022).

    aktifitas lokasi Penambangan galian C liar ini  yang dilakukan di sungai dekat dengan pusat kegiatan masyarakat   tepatnya dijalan kawasan Suak Palembang , Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya,  sangat menganggu Pengguna jalan lain saat melintas.
    Sementara, Aktifitas penambangan Galian C yang diduga ilegal terus berjalan.
    Dari aktifitas tersebut, terkesan pihak dinas terkait tutup mata dan mempunyai unsur kepentingan pribadi, sehingga puluhan unit Dum Truk sebagai alat pengangkut bebas melenggang melintasi jalur negara yang dilarang pemerintah dan terkesan juga hanya menggunakan Fulus urusan berjalan dengan mulus dan pihak instansi terkait hanya menerima upeti dari pemilik usaha galian C ilegal.

    Dari hasil pantauan oleh awak media di lapangan, Setiap unit Dum Truck yang mengangkut pasir batu kerikil banyak yang tidak ditutupi tenda (Terpal) sebagai pelindung agar yang diangkut tidak berterbangan menggangu pengguna jalan lain, Seharusnya setiap truck yang mengangkut batu pasir kerikil tersebut ditutup dengan terpal agar batu pasir kerikil ataupun debu tidak tercecer berhamburan dipinggir jalan apa bila hujan turun bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga sebagai pengguna jalan dalam melakukan aktifitas sehari – hari, Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya saat dimintai keterangan.

    lebih Lanjut, Awak media ini langsung menjumpai orang lapangan bagian yang sedang membawa exacalator, angkutan batu pasir kerikil berada di lokasi mengatakan ini miliknya muktaruddin, saya hanya orang kerja bagian lapangan membawa exacalator dan saat ditanyai pemilik galian c Tersebut mengatakan muktaruddin pergi kebanda Aceh beli alat alat exacalator," ucap yang mengaku orang kerja suruhan muktaruddin yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

    Saat awak media ini mendatangi kerumah pemilik galian c tersebut bertemu dengan istri muktaruddin saat ditanyai suami nya(muktaruddin), katanya suami nya masih tidur terus awak media ini menunggu tiba tiba salah seorang mengatakan tu belia udh keluar dari pintu belakang ucap salah seorang Masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.


    Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :

    “Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

    Namun kenyataannya di darul makmur,  pemilik usaha Pertambangan Bahan Galian  C khususnya batu pasir kerikil masih marak terjadi, ironisnya penambangan batu kerikil tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.

    Akibat pertambangan batu pasir kerikil yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.

    Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

    Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

    “Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan. (HR_RI.Marhaban).
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Semarak Nya Galian C Ilegal Milik Muktaruddin Terus Berjalan Dengan Lancar Dan Tak Melenggang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer