Banda Aceh_Harian-RI.com
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengeluarkan Mandat untuk pembentukan struktur formatur Organisasi pers SPRI di provinsi Aceh, yang selama ini dianggap sudah habis masa kepemimpinan kepengurusan yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung Chaidir kepada beberapa rekan-rekan media yang mencoba mengkonfirmasi langsung kepadanya terkait berkembang informasi terhadap Organisasi pers SPRI di Provinsi Aceh, Sabtu 28/5/2022.
Chaidir mengatakan, amanah yang diberikan DPP SPRI hari ini, InshaAllah akan kita jalankan sebaik mungkin, ujar Chaidir yang lebih dikenal dengan panggilan Chaidir Toweren yang juga merupakan Pimpinan dua buah media online tersebut.
Saat disinggung terhadap rekan kerja yang mendapat amanah Mandat SPRI Aceh, Chaidir Mengatakan, "insyaAllah bersama Pak Isa Alima kami bersama-sama akan menjalankan amanah yang telah diberikan sekaligus membesarkan organisasi SPRI Aceh nantinya, Bapak Isa Alima bukan wajah baru didunia pers, mantan anggota dewan selama dua periode Kabupaten Pidie ini, juga terkenal sangat aktif dibeberapa organisasi dan bahkan beliau juga pernah menjadi ketua partai sehingga menghantarkan beliau ke kursi parlemen."
"Pengalaman, pengetahuan serta loyalitas terhadap Organisasi yang menjadikan pilihan, untuk beliau memimpin SPRI di provinsi Aceh nantinya. Kami bersama-sama bertekad satu tujuan dan sejalan punya harapan dan keinginan bersama, agar organisasi pers benar-benar memiliki peran penting terhadap dunia jurnalistik di Aceh."
Harapan kami dalam waktu dekat struktur kepengurusan DPD SPRI beserta Kabupaten/Kota terselesaikan dalam waktu dekat ini. Dan ini merupakan Program awal yang sesegera mungkin kita tuntaskan dalam pekan ini, jelas Chaidir.
Sejarah berdirinya SPRI
Serikat Pers Republik Indonesia adalah organisasi pers yang lahir sejak tahun 1999 sebelum Dewan Pers dan Departemen Penerangan RI dibubarkan. Beberapa tokoh pendiri SPRI diantaranya Lexy Rumengan, Andi Makbul (almarhum), Brigjen (Purn) TNI Soetjipto (almarhum), dan Johny Tumimomor(almarhum) ketika itu mendirikan wadah perjuangan pers yang diberi nama Serikat Pers Republik Indonesia.
Pada saat itu, sebagian pimpinan SPRI ikut juga berperan aktif dalam setiap aksi protes terhadap pembredelan sejumlah media massa di era Orde Baru. SPRI didirikan sebagai wadah perjuangan pers bersama sejumlah organisasi pers lainnya di Jakarta.
Setelah Orde Baru tumbang, Dewan Pers serta Departemen Penerangan RI menyusul dibubarkan. Dan para pendiri SPRI pun turut aktif bersama-sama tokoh pers nasional dan para pimpinan organisasi pers menyusun draft Undang-Undang Pers yang baru, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Lexy Rumengan juga ikut membentuk Dewan Pers yang baru, bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersama puluhan organisasi pers, SPRI resmi menjadi bagian dalam sejarah terbentuknya Dewan Pers yang independen di masa itu.
Para pendiri SPRI kemudian mengesahkan akta pendirian organisasi melalui kantor Notaris Ferdinan Makahanap di Jakarta pada tanggal 01 Desember 1999. Pada tanggal 17 Januari 2000 sejumlah perwakilan wartawan dari seluruh Indonesia bersama-sama dengan seluruh pengurus pusat DPP SPRI mendeklarasikan berdirinya Serikat Pers Republik Indonesia. Dan kemudian disusul dengan mendaftarkan organisasi SPRI ke Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri pada tanggal 21 Januari tahun 2000. (Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ketika itu sebagai perwakilan dari Sulawesi Utara turut pula menandatangani deklarasi SPRI di gedung Wira Purusa Jakarta Timur dan menjadi pelaku dan saksi sejarah berdirinya SPRI)
Tidak lama berselang, organisasi SPRI secara resmi dinyatakan sebagai organisasi Terdaftar di Departemen Dalam Negeri melalui SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 16 Tahun 2000/DIV. tertangal 28 Januari 2000 yang ditanda-tangani Direktur Pembinaan Masyarakat atas nama Dirjen Sospol Depdagri, Prof. DR. Ermaya Suriadinata, MSi.
Pada tahun 2003, SPRI mengadakan Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh 27 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (Indonesia masih berjumlah 27 Provinsi termasuk Provinsi Timor-Timor). Ketika itu Ketua Umum Lexy Rumengan mengundurkan diri karena harus pindah dan memilih berkarir di Amerika Serikat. Dan pucuk pimpinan berganti ke Wakil Ketua Umum Zeth A.M. selaku penjabat Ketua Umum.
Organisasi SPRI sejak tahun 2003 mengalami dinamika yang cukup kencang. Sempat terjadi dualisme kepemimpinan. Namun pada tahun 2005, melalui proses mediasi yang cukup panjang dengan bantuan Dirjen Kesbangpol Kemdagri, pengurus DPP SPRI kembali menyatu. Antara Zeth A.M dan Ferdinan M bersepakat menyerahkan kepengurusan yang sah kepada Zeth A.M.
Pada tahun yang sama Musyawarah Nasional Pertama Serikat Pers Republik Indonesia 2005 digelar di Taman Mini Indonesia Indah dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPD SPRI se Indonesia. Pelaksanaan Munas berlangsung cukup panas. Peserta Munas tidak berhasil mengambil keputusan dan terjadi deadlock. Pemilihan Ketua Umum DPP SPRI yang baru akhirnya ditunda pada pelaksanaan Munas lanjutan dengan waktu yang tidak ditentukan, sementara kepengurusan yang lama belum dinyatakan demisioner.
Roda organisasi akhirnya kembali berjalan normal pada tahun 2012 melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional SPRI ke dua di Hotel Jayakarta, Jakarta pada tanggal 07 s/d 08 September 2012. Ketika itu lewat proses yang sangat demokratis, Heintje G. Mandagi terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPRI menyisihkan calon lainnya Albert Salatan. Kepengurusan DPP SPRI Periode 2012 – 2017 hasil Munas tahun 2012 berjalan dinamis hingga akhir periode di tahun 2017. Dan pada tanggal 15 s/d 16 Oktober tahun 2017 di Jakarta, Munas ke III Serikat Pers Repubik Indonesia kembali digelar dengan perjuangan yang cukup pajang oleh Ketua Panitia Munas Edi Anwar.
Pada Munas SPRI ke III, Heintje G. Mandagi kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPRI selaku calon tunggal, dan ditetapkan bersama kepengurusan baru periode 2017 – 2022. Sejak 2017, pengurus SPRI aktif menggerakan perlawanan terhadap diskriminasi dan kriminalisasi pers yang terjadi di Indonesia. Salah satunya ikut memprakarsai pergerakan kemerdekaan pers bersama-sama dengan sejumlah pimpinan organisasi pers non konstituen Dewan Pers di Jakarta.
SPRI tercatat sebagai organisasi pers yang menggugat Dewan Pers bersama organisasi PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewan Pers melalui peraturan dan kebijakannya yang merugikan wartawan dan media.
Pengurus SPRI juga ikut berperan aktif menggerakan aksi solidaritas di Gedung Dewan Pers dan di PN Jakarta Pusat terkait perjuangan kemerdekaan pers untuk melawan diskriminasi dan kriminalisasi pers yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketum dan Sekjen Edi Anwar juga ikut aktif mendirikan wadah persatuan organisasi-organiasi pers melalui organisasi Sekretariat Bersama Pers Indonesia.
Puncaknya adalah keterlibatan SPRI dalam deklarasi pembentukan Dewan Pers Indonesia pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 di TMII, Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018 dan Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 di Asrama Haji Pondok Gede. Menariknya, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi akhirnya terpilih secara demokratis sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia rapat pleno Anggota Dewan Pers Indonesia tanggal 18 Maret 2019 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.
Pada tahun 2019, DPP SPRI mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia bersama dengan sejumlah tokoh, diantaranya : Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno (mantan Menkopolhukam/KASAL), Irjen Pol. (Purn) Wisjnu Amat Sastro (mantan Kapolda Sumut), Edi Anwar (Sekjen SPRI), Ir. Soegiharto Santoso (Ketum APTIKNAS/APKOMINDO), Ir. Besar Agung Martono, MM, DBA (akademisi), Drs. Juniarto R. Prasetyo, MPM., Ed.D (akdemisi), Heintje G. Mandagie (Ketum SPRI), Vincent Suriadinata, SH, MH (Advokat).
Pada tahun 2020, SPRI berhasil menyusun Standar Kompetensi Wartawan yang resmi teregistrasi oleh Kementrian Ketegakerjaan RI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/152/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2020.
Saat ini proses pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia melalui Bandan Nasional Sertifikasi Profesi masih berlanjut. Dan pada awal tahun ini juga diperkirakan akan segera keluar lisensinya. Sehingga sudah diprogramkaan pada triwulan ke dua, DPP SPRI melalui LSP Pers Indonesia akan melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan secara sah bersertifikat resmi yang disahkan oleh negara melalui BNSP.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar