Lhokseumawe_Harian-Ri.com
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2022, terhitung mulai Selasa (24/5/2022), status PPKM di 17 kabupaten/kota di Provinsi Aceh berada di Level Dua.
Untuk Lhokseumawe turun menjadi level satu bersama lima daerah lainnya.
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menyebutkan, level PPKM di Lhokseumawe menjadi level satu, dari sebelumnya level dua.
Hal itu didasari kondisi dari segi kasus, pelaksanaan protokol kesehatan, dan capaian vaksinasi, sudah bagus.
Sementara Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, berlaku mulai 24 Mei -6 Juni 2022.
Berikut rincian lengkap level PPKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 tahun 2022, yang berlaku dari 24 Mei- 6 Juni 2022.
*PPKM Level 1 (satu) yaitu:
1. Kabupaten Aceh Tengah
2. Kabupaten Aceh Besar
3. Kota Banda Aceh
4. Kota Sabang
5. Kota Lhokseumawe
6. Kota Langsa.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar