Langsa_Harian-RI.com
Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati)Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, segera periksa kembali kasus dugaan Dugaan Korupsi Rp 4,75 Milyar, yang pernah dilaporlak oleh sejumlah LSM beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belmum di ketahui hasil nya.
Ketua YARA Langsa, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, agar segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pimpinan PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA), yang diduga terlibat sejumlah oknum pejabat di Pemko Langsa, ujar H A Muthallib, Ibr, kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Selasa ( 24/5/22).
Lebih lanjut H Thallib, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam menyebutkan, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (Money Loundering) dana APBK Langsa di tahun jamak, sebesar Rp 4,75 Milyar. Sehingga kasus tersebut tidak menjadi liar ditengah masyarakat, ujar nya.
“Jika ada indikasi mengarah ke bukti yang kuat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang rakyat tersebut, Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sebaiknya segera, menetapkan tersangkanya atau sebalilnya, karena kasus itu dilaporkan oleh beberapa LSM Ke Kajati Aceh.
Menurut H Thallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI ACEH, saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang masih bermain-main dengan anggaran daerah. Bukti awal yang ada, diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan pengusutan secara tuntas.
Sehingga, kedepan akan menjadi pelajaran bagi pihak lainnya yang mencoba-coba “bermain” dengan uang rakyat, tegas H Thallib.
Kita terus kawal kasus ini sampai tuntas karena kita ketahui kasus ini sudah masuk ke tingkat penyelidikan di Kejati Aceh.
Banyak pihak menunggu kasus ini dapat di tuntuskan oleh penegak hukum, ujar nya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online lokal, kasus ini sedang di tangani oleh tim penyidik Kejati Aceh.
Diduga ada pihak pihak yang telah melakukan praktek Pencucian uang (money Loundering) hasil korupsi anggaran daerah sebesar Rp 4,75 Milyar, melalui PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).
Dari data yang dihimpun,
dalam melakukan dugaan korupsi dan pencucian uang milik rakyat ini, adalah dengan cara mengucurkan penyertaan modal dari dana APBK Langsa di tahun jamak sejak tahun 2013 kepada PT. PEKOLA, jauh hari sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu memiliki badan hukum.
Lebih lanjut dikatakan nya, berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013. Tujuannya, adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan Kota Langsa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai bunyi Pasal (5) Qanun dimaksud.
Usia lahir Qanun No 09 tahun 2013 itu.
Pemerintah Kota Langsa,
melakukan penyuntikan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBK di tahun jamak untuk PT Pekola, secara bertahap.
Penyertaan Modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Kota Langsa untuk PT.PELABUHAN KOTA LANGSA, yaitu :
• Rp.1.250.000.000,- Pasal 9 ayat (4) Qanun Nomor 09 Tahun 2013
• Rp.2.250.000.000,- Pasal 3 ayat a & b Qanun Nomor 08 Tahun 2014.
Anehnya, PT Pekola baru memiliki badan hukum beberapa tahun kemudian, sesuai akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No. 34 pada Notaris Riza Octariana, SH di Langsa tanggal 11 Desember 2015, dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU 2472208.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Badan Hukum PT.PELABUHAN KOTA LANGSA.
Artinya, PT. PELABUHAN KOTA LANGSA ketika dibentuk dengan Qanun Nomor 09 Tahun 2013, belum berbadan hukum (belum merupakan Perseroan Terbatas), karena tidak memiliki akte pendirian.
Pertanyaannya, milyaran rupiah dana APBK Langsa yang sudah di suntik ke PT Pekola sebelum perusahaan tersebut memiliki badan hukum, ditampung kemana dan digunakan oleh siapa.
Bahkan setelah keluar akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No.34 tanggal 11 Desember 2015, penyertaan modal kembali disuntik dan disetor penuh dengan uang tunai sebesar Rp.1.250.000.000 dengan jumlah saham sebanyak 1.250 lembar saham. Sehingga total uang yang diterima oleh PT Pekola dari Pemko Langsa, termasuk sejak BUMD tersebut belum memiliki badan hukum yaitu mencapai Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Namun, pendapatan daerah yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, tidak sesuai dengan penyertaan modal yang disetor oleh Pemko Langsa dengan total nilai sebesar Rp 4,75 Milyar.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Langsa berasumsi, Pihak Pemko Langsa diduga telah melakukan pencucian uang lewat PT Pekola dengan total berjumlah Rp 4,75 Milyar, dari hasil dugaan korupsi anggaran daerah.
Apakah pihak DPRK Langsa, Ketua Panitia Anggaran Legislatif harus bertanggungjawab dalam kasus agar hukum tidak tebang pilih dalam kasus dugaan Korupsi uang Negara, moga saja, Kajagung dan Kejati Aceh segera buka kembali kasus ini, tutup H Thallib, yang juga Pembina BEM FH Unsam.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar