Medan_Harian-RI.com
Enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia terancam dua tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat.
Tatan menyebutkan, enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi. Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga Madina di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022 meninggal dunia.
"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat," ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.
"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," ucap Direktur Krimsus Polda Sumut.(HR-RI_RIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar