Banda Aceh_Harian-RI.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya, berhasil menangkap salah satu terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin.
Terpidana Edi ditangkap di Nagan Raya pada Selasa (17/5/2022 ) sekira pukul 22.30 WIB, setelah buron selama 5 tahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan dalam putusan MA, terpidana Edi Saputra divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 1 bulan penjara.
Terpidana Edi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Perbuatan terpidana melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
"Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri," kata Ali.
Terpidana Edi Saputra, sambung Ali, masuk dalam daftar DPO sejak 28 Juli 2020.
Setelah sekian lama buron, akhirnya Tim Tabur Kejati Aceh mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana.
"Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin," ungkap Ali.
Lalu Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan masyarakat, dengan menurunkan tim untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.
"Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya saat sedang pulang ke rumahnya," kata Ali.
Setelah memastikan, Tim Tabur langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi terpidana Edi Saputra yang kemudian dibawa ke Lapas kelas II B Meulaboh.
"Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat, akhirnya sekira jam 22.30 WIB terpidana Edi Saputra secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh untuk melaksanakan putusan pengadilan," demikian Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar