Banda Aceh_Harian-RI.com
Informasi yang didapat harian-ri.com dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Samudera (UPTD PPS) Kutaradja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, sejak Minggu (29 Mei 2022), menyetop menerbitkan izin berlayar atau melaut bagi boat tangkap nelayan yang bermarkas di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo, Banda Aceh.
Penyetopan menerbitkan izin berlayar menyusul kondisi laut saat ini yang dilanda badai dan angin kencang.
Hal itu juga sebagaimana hasil pemantauan Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh, dimana tekanan angin badai di tengah laut saat ini masih sangat tinggi mencapai 25-30 knot/jam.
“Untuk tekanan angin sebesar itu, sangat berbahaya bagi nelayan yang pergi melaut,” tegas Kepala UPTD PPS Kutaradja DKP Aceh, Fani, kepada Media, Senin (30 Mei 2022).
Ia menjelaskan, hingga Senin (3 Mei 2022) pukul 16.00 WIB, informasi yang mereka terima dari BMKG, tekanan angin di tengah laut masih tinggi, berkisar 20 knot/jam.
Tekanan angin berkurang menjadi 10 knot/jam pada pukul 19.00 WIB.
Namun pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tekanan angin kembali naik mencapai 30 knot/jam.
“Karena tekanan angin belum stabil dan setiap tiga jam sekali mengalami perubahan, kami belum bisa mengeluarkan izin nelayan untuk pergi melaut karena bisa membahayakan,” terang Fani.
Sebab, jika tekanan angin sudah mencapai angka 30 knot/jam, ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter, Ucap Fani.(HR-RI_Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar