Aceh Timur_Harian-RI.com
Ratusan masyarakat serta 10 Kepala desa (Keuchik) Gampong/Pemerintahan Desa dari enam kecamatan yang berbatasan langsung dengan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta mendatangi kantor DPRK Aceh Timur serta menandatangani surat penghentian proses perpanjangan HGU perusahaan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta yang Diduga tidak lagi memenuhi syarat.Senin (13/6/2022).
Dalam Pertemuan audiensi dengan masyarakat 10 Desa dari enam Kecamatan di kabupaten Aceh Timur ini membicarakan persoalan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta tersebut.
Dalam audensi dengan DPRK Aceh Timur turut hadir diantaranya: Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri, Wakil ketua M.Nur.Spd, Ketua Komisi ll Ibrahim.SH (odon), ketua 1 Azhari, anggota DPRK Yahya.Ys, Anggota DPRK Tgk Mudawali dan Tgk Muhammad Adam.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur Fatah Fikri didampingi oleh wakil ketua DPRK Aceh Timur Muhammad.Nur.Spd menyambut baik atas kedatangan para Perwakilan 10 Desa dari enam kecamatan Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan.
usai pembukaan Ketua DPRK Aceh Timur memberikan kesempatan kepada para perwakilan dari untuk mengungkapkan aspirasi pendapat yang selama ini dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hadirnya dua perusahaan tersebut diwilayah mereka.
pada kesempatan pertama dalam audiensi tersebut disampaikan oleh kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Tgk.M.Mudawali dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa keberadaan Perusahaan yang sudah puluhan tahun mereka beroperasi di wilayah tersebut.
Lanjutnya namun apa dampak yang dirasakan oleh masyarakat tidak ada sama sekali, kedatangan warga masyarakat pada hari ini ke Kantor DPRK Aceh Timur dengan tujuan beraudiensi serta menyerahkan langsung map berkas persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan ujar Tgk.M Mudawali.
Adapun tuntutan yang sangat urgent sifatnya adalah:
(1).menolak dengan tegas perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta, serta peralihan Kepada pihak perusahaan lainnya.
(2) menuntut kembali tanah masyarakat yang dirampas oleh perusahaan dan mengembalikan wilayah Gampong yang berada dalam HGU perusahaan ke tangan Masyarakat.
(3).menuntut ganti rugi atas kerusakan infrastruktur dan lingkungan selama PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta selama melakukan operasional.
(4).menuntut hak atas Dana CSR yang selama ini terabaikan selama 30 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar HGU.
(5).mendesak segera tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan bagi Karyawan harian lepas terhadap keluarganya yang ditinggalkannya dalam tragedi pembantaian di Afdiling lV PT Bumi Flora demikian ungkap Tgk M.Mudawali.
Dalam audiensi Diruang aula komisi salah satu dari kalangan masyarakat Tgk Sarong juga menyampaikan pandangannya bahwa Perusahaan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta, diduga sudah tidak memenuhi syarat lengkap Administrasi.
karena mereka (perusahaan red) Sudah mengabaikan tanggung jawabnya sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Hak Pengololaan Hak atas Tanah,Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
dijelaskan bahwa dalam pasal 27 huruf (i) Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari luas
tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal
pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas dan penggunaannya untuk
perkebunan, demikian ungkap Tgk Sarong kepada dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Timur yang terhormat tutupnya.
selanjutnya usai memberikan berbagai keluhan dalam audiensi dengan 10 Desa dari enam kecamatan tersebut Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri mengatakan, Kami sudah terima keluhan serta aspirasi dan kami akan memprosesnya, termasuk akan segera panggil mereka (pihak perusahan-red), untuk meminta penjelasan yang sebenar nya,” ujar Fattah Fikri.
Jadi kami mohon masyarakat untuk bersabar, berikan waktu untuk kami dalam waktu tidak lama akan memanggil mereka,” demikian pungkasnya. (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar