Akibat Kerugian Materil Ketua MAA, Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Akibat Kerugian Materil Ketua MAA, Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar

    Dimas ( Redaksi )
    8 Juni 2022, 6/08/2022 07:16:00 AM WIB Last Updated 2022-06-08T00:19:03Z



    Banda Aceh_Harian-RI.com-
    Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum menggugat Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dengan Gugatan Ganti Rugi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum, dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (07/06/2022).

    Sidang perdana digelar dengan gugatan perdata ganti rugi terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diwajibkan melalui keputusan (inkrah) Mahkamah Agung, untuk segera mengukuhkan Ketua dan Pengurus MAA  2019-2023, yang diketuai H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.

    Dasar Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan bahwa Gubernur Aceh diwajibkan mencabut seluruh Surat Keputusannya, terhadap Pengangkatan Plt. Ketua MAA dari 2019, 2021, dan Surat Keputusan pengangkatan pengurus MAA 2021-2026. 

    Akan tetapi, Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang hingga saat ini, Selasa 7 Juni 2022 sama sekali tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MA.
    Gubernur Aceh dinilai tidak melaksanakan putusan hukum dan mengakibatkan kerugian materil bagi pengurus MAA hasil Mubes MAA 2018,

    Berdasarkan hal tersebut Ketua MAA satu pekan lalu mendaftarkan tuntutannya kepada Gubernur Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara perdata untuk membayar kerugian penggugat akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 5.803.600.000 (lima milyar delapan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai honor sejak Tahun 2019-2022.

    Selain itu untuk kerugian immateril penggugat akibat seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, tergugat wajib membayar terhadap penggugat sebesar RP. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

    Kemudian Persidangan dihadiri oleh H. Badruzzaman Ismail, SH, M. Hum sebagai Penggugat, didampingi Izwar Idris SH, dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Serambi Mekkah, dan Muaffah (urut 3 mewakili pihak Tergugat Gubernur Nova Iriansyah).

    Setelah persidangan berlangsung Kedua belah pihak Tergugat dan Penggugat sepakat untuk mengikuti tahap mediasi dengan Hakim Mediator Hasanuddin SH, M.Hum yang ditunjuk oleh Majelis hakim.

    Mediasi hanya bisa dilaksanakan di lokasi gedung Pengadilan Tipikor  Banda Aceh pada hari Selasa pekan depan, 14 Juni 2022 mulai pukul 09.00/10.00 pagi. Kemudian Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022. ujarnya.(HR-RI.Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Akibat Kerugian Materil Ketua MAA, Gugat Gubernur Aceh 10 Milyar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer