Jakarta_Harian-RI.com
Calon Presiden (Capres) yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus didukung "Suara Segar" perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg), Bukan sebaiknya diusulkan dan didukung oleh suara mati hasil perolehan suara Pileg 2019.
"Logika sedarhananya adalah kita kerestoran kemudian kita dihidangkan ikan yang sudah mati 5 tahun yang lalu diproses lagi sekarang, Kira kira apakah mau kita makan atau tidak? Harusnya yang kita makan ikan segar"kata Ketua Ketua Umum Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI) Prof Dr KH Sutan Nasomal kepada dalam Talks bertajuk "Pro Kontra" Pileg dan Pilpres 2024 diwaktu bersamaan.
Apa untung dan ruginya? yang digelar secara daring Minggu (5.Juni 2022) Pagi Pukul 06.00 WIB. Menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal maknanya adalah seorang capres 2024 sekarang pada dasarnya tidak didukung oleh suara aktual perolehan suara pileg 2024 tetapi tetap berdasarkan suara usang hasil pileg 2019 lalu.
"Dalam prespektif politik itu bukan soal legal atau hukumnya saja, tetapi lebih tepatnya menafsirkan makna tentang keserentakan pelaksaan Pemilu 2024 antara pileg dan pilpres tentang keserentakan" kata Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Partai Koalisi Rakyat Indonesia mengusulkan pemisahan Pileg dan Pilpres 2024 tidak digelar dalam waktu bersamaan, dengan mengajukan judicial reviuw(JR) kemahkamah konstitusi (MK) Supaya Presiden yang akan datang mendapatkan dukungan suara aktual dan legitimasi dan hasil perolehan suara pileg 2024,"Sehingga kita menentukan pelaksanaannya dimulai dengan pemilu legislatif terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden agar jaraknya tidak terlalu jauh untuk mendapatkan dasar dukungan perehan suara untuk seorang calon presiden "jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Prof Dr KH Sutan Nasomal juga menilai persyaratan untuk seorang capres tidak perlu dibatasi, karena ada putaran kedua yang akan menyeleksinya. Persyaratan
nya tidak perlu ditetapkan dengan aturan presidential treshold (PT) 20%,harus 0 persen.(STN/Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar