Nasional_Harian-RI.com
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) pada senin (20/06/22) menyambangi KPK RI
Dalam Press Release Walikota Kendari Sulkarnain Kadir di duga Melakukan Gratifikasi dan Korupsi atas Pinjaman Dana PEN Sebesar Rp. 349 Miliar.
Badrun Viktor A. selaku korlap aksi menyampaikan bahwa dana PEN kota Kendari yang senilai RP 349 Miliar tersebut harus di periksa oleh KPK RI karena kami telah melakukan kajian bahwa apa yang terjadi pada Dana PEN Kolaka Timur, kami Duga terjadi hal yang sama kepada Dana PEN Kota Kendari- Lanjutnya
Midul Makati selaku Ketum FAMHI SULTRA-JAKARTA juga menuturkan, Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M syukur ( LMS) sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.
Dengan demikian kami juga menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Untuk secepatnya perikasa Walikota Kendari terkait Dan PEN yang serupa dimana juga sarat akan terjadinya korupsi-tutupnya
Atas dasar tersebutlah dugaan-dugaan muncul dan menjadi materi diskusi Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta Berdasarkan materi pernyataan di atas, maka kami dari FAMHI SULTRA-JAKARTA dengan Tegas menyatakan sikap sebagai berikut
1. Meminta kepada Ketua KPK RI dan seluruh Komisioner untuk mengawal pengunaan dana PEN Daerah (Pemulihan Ekonomi Naisonal Daerah) di Kota Kendari yang sarat akan terjadinya korupsi. Sebab kasus yang terjadi di Kolaka Timur (Koltim) diduga terjadi juga pada Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021 Kota Kendari.
2. FAMHI SULTRA-JAKARTA Mendesak KPK RI dan seluruh Komisioner untuk turun melakukan penyelidikan di Kota Kendari. Karena mencuatnya Korupsi pada dana PEN Kolaka Timur menjadi muara untuk mengungkap pelaku-pelaku korupsi dana PEN diberbagai daerah termaksud di Kota Kendari.
3. FAMHI SULTRA-JAKARTA Meminta KPK RI dan seluruh Komisioner untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana PEN Kota Kendari
4. FAMHI SULTRA-JAKARTA Mendesak KPK RI dan seluruh Komisionernya untuk memanggil dan memeriksa Walikota Kendari terkait Aliran dana PEN yang telah dikucurkan oleh pemerintah lewat Kemendagri.
5.FAMHI SULTRA-JAKARTA akan terus mengawal kasus ini sampai KPK RI kembali turun melakukan Investigasi di Sulawesi Tenggara demi mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat Korupsi Dana PEN- tutup Badrun Viktor A korlap aksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar