Diduga Ada Kecurangan, Tgk Zubir, S.Pd Minta Pilchiksung Dibatalkan Hentikan Pelantikan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga Ada Kecurangan, Tgk Zubir, S.Pd Minta Pilchiksung Dibatalkan Hentikan Pelantikan

    Dimas ( Redaksi )
    19 Juni 2022, 6/19/2022 02:05:00 PM WIB Last Updated 2022-06-19T07:05:03Z

    Langsa_Harian-RI.com
    Salah seorang Calon Geuchik Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat Provinsi Aceh, meminta agar Pemilihan dan Pelantikan Geuchik terpilih dapat dihentikan, diduga ada kecurangan di pemilihan Selasa (24/5/22). 

    Pilchiksung Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa yang dilaksanakan secara serentak pada beberapa waktu lalu diduga ada permainan yang dilakukan P2G Kota dan pihak terkait lain untuk memenangkan salah satu kandidat calon geuchik, kita minta segera di Batalkan, demikian disampaikan oleh Tgk Zubir, kepada Wartawan Jumat ( 17/6/22)  di Kantor YARA Langsa Jln  Syiah Kuala Langsa.

    Menurut Tgk Zubir,  banyak persoalan dan  persyaratan yang tidak dipenuhi oleh kandidat calon Geuchik yang dirinya mendaftarkan kembali pada pelaksanaan Pilchiksung serentak, ujarnya.

    Pihak terkait yang bersangkutan dalam hal ini P2G Gampong dan P2G kota, mereka tidak mengambil tindakan untuk tidak menerima calon kandidat Geuchik yang dirinya belum menyelesaikan administrasi tanggung jawabnya pada kepemimpinannya terdahulu, ujar nya.

    Geuchik terpilih Gampong Lhok Bani Yusri, SH sebagaiman kita ketahui bahwa yang bersangkutan tersebut hingga hari ini diduga belum menyelesaikan apa yang menjadi persyaratan pada Pilchiksung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, demikian  Tgk.Zubir, S.Pd menguraikan secara tegas.



    Tgk Zubir lebih lanjut  menyebutkan, berdasarkan hasil temuan dan bukti-bukti yang saya dapat dilapangan terkait adanya kerancuan yakni indikasi adanya pemalsuan data pemilih yang dilakukan pada pelaksanaan Pilchiksung serentak gampong Lhok Bani, dan ini tidak bisa saya diamkan, kita minta semua hal harus jelas, beber nya lagi.

    Terkait kerangan  kami akan laporkan kasus ini ke aparat penegak hukum tentang adanya pelanggaran Pasal 263 manipulasi data dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, urai nya lagi.

    Kami  sangat dirugikan oleh warga yang memaksakan diri untuk memilih di Gampong Lhok Bani dengan mengedit KK mereka, untuk hal seperti ini baru beberapa orang yang kami dapatkan bukti tersebut, dan saya yakin, masih banyak lagi data pemilih lainnya diduga adanya pemalsuan beber Tgk.Zubir.

    Dan kami juga sangat menyesalkan serta bertanya-tanya, kenapa surat sengketa sanggahan yang kami laporkan mulai dari awal hingga saat ini satupun tidak ada balasan dari P2G Kota Langsa, ini nanti akan kami gugat.


     Kami ingatkan kepada seluruh pejabat terkait dalam Pilchiksung serentak di Kota Langsa.

    Jangan ada indikasi unsur Politik untuk persiapan tahun 2024 dengan memanfaatkan momen pelaksanaan Pilchiksung tersebut, dan jangan ada kesan menutupi kesalahan demi kepentingan nya.

    Apabila pihak berwenang Pemkot Langsa tetap melantik Geuchik Lhok Bani yang terpilih pada Pilchiksung beberapa waktu lalu itu, maka kami akan tempuh jalur hukum dan juga ke PTUN di Banda Aceh.

    Bukti data akurat sudah ada pada kami terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilchiksung, jadi tidak perlu lagi untuk membalik fakta, untuk masalah ini kami juga telah melakukan konsultasi dengan beberapa pengacara yang ada di Kota Langsa, tutup. Tgk.Zubir.

    Kepala Dinas DPMG Kota Langsa, Azmi, S.STP,. M.AP, yang dihubungin media ini mengatakan persoalan Pemilihan Geuchik Lhok Bani, Langsa Barat Provinsi Aceh sedang kita teliti, nanti setelah kami teliti, akan kami hubungi media, ujar Azmi di ujung telepon selulernya.

    Sementara itu Kuasa Hukum Tgk Zubir, Ketua YARA Langsa, H.A.Muthallib Ibr,. SE, SH,.M.SI,.M.KN, kepada Media  menyebutkan, pihaknya akan siapkan bahan untuk Proses Hukum kasus ini, kami akan teliti dan mengumpul barang bukti untuk  kita gugat.

    Kita tunggu alat bukti untuk kitan laporkan kasus ini ke jalur hukum, negara ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum, ujar H Thallib yang juga advokat.
    Siapapun kalau merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum, ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum.

    Kecurangan, atau pemalsuan adalah tindak pidana, tutup H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Ada Kecurangan, Tgk Zubir, S.Pd Minta Pilchiksung Dibatalkan Hentikan Pelantikan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer