Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
Pasalnya dari awal berangkat dari kejujuran dan etiked baik, ternyata dugaan kuat menimbulkan kerugian dan kata kata bohong,semula Korban ada mmbeli lahan perladangan Sawit yg berisikan tanaman coklat sekitar tahun 2014,seluas 1hectar (satu) dengan seharga Rp 50,juta dengan disaksikan beberapa saksi, kades dan suami penjual bermarga Nasution, dimana tanah tersebut terletak didesa simaninggir Kecamatan Tantom angkola Tapanuli Selatan, sumut, dan disamping itu penjual membuat perikatan hubungan Hukum, Bahwa penjual tetap sebagai penyewa, Sewaan itu dibayar Rp 500.ribu perbulan
Hingga sampai saat ini tidak pernah dibayar kepada pmbeli Adelina br Pardede, atau Korban Hal ini lah kesulitan dan keberatan, ujar Korban Baru Baru ini pada medya 22/6/2022 rabu di kediamannya kelurahan Panabari huta Tonga Kecamatan Tantom angkolay, dengan desa yg berbeda
Akhir akhir ini setiap ditagih, jawabannya nihil, tidak ada, hanya Janji dan bohong, yang anehnya lagi bahwa tanah yg sudah dijual nya, ngaku penjual bukan tanahnya, meniru ungkapan terlapor
Medya mencoba menggali Informasi kepada pigskin pihak terlapor dan saksi maupun kades setempat, ternyata tdk berada di tempat, Namun Korban tetap berupaya, dgn akal sehat, untuk menyelesaikan secara Norma adat dan agama, Korban akan surat i pada pihak, untuk Tanggal 9/7/2022 pertemuan di kntor desa setempat, yang nanti dituntas kan lewat desa, dipertemukan, Korban mengundang, tandasnya pada medya
Tidak sampai disitu Korban juga tidak pernah menerima keberatan, sekalipun Korban brochkan ke salah satu Bank di kota yg berbeda (Penyabungan)
Korban di taksir kerugian lebih Dari Rp 2.500juta, Sewa Dalam. 7tahun (2014-2022) tutur keluarga nya, yang sering mendampingi masalah ini, dan enggan disebut jati diri nya.
Hingga berita ini diturunkan, medya Dan Korban tetap, dlm prinsipnya, menunggu perkmbangan hasil permusyawarahan yg di pimpin kades setempat
Mari kita ikuti, rerlampir, P1-2-3 bukti korban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar