Aceh Utara_Harian-RI.com
Sesuai dengan Perpres no 104 tahun 2021, pada pasal 5 (ayat 4 ) penggunaan dana desa tahun 2022, a. Untuk BLT 40%, b. Ketahanan pangan dan hewani 20 persen, dan C. Untk pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa.
Terkait poin C dalam Perpres tersebut Untuk anggarannya paling sedikit memuat 8 (delapan) hal, antara lain,
1. Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
2. Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
3. Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
4. Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
4.Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
5. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
6.Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
6. Melakukan monitoring dan evaluasi
Tokoh pemuda sekaligus Ketua KNPI Kecamatan Nibong Mahmuddin menilai selama ini penggunaan dana 8 persen untuk covid-19 tidak sesuai sebagaimana peruntukannya.
" Dana covid-19 yang 8 persen ini rawan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kita bisa melihat di lapangan tidak ada satupun yang menjalankannya seperti peraturan, posko covid-19 desa saja untuk 2022 tidak ada apalagi untuk hal-hal yang lain seperti yang di tetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Iya juga menambahkan, Menurut informasi yang saya Terima dari beberapa bendahara Desa dan Masyarakat di Kecamatan Nibong, mereka mengatakan 8 persen dana covid-19 diduga dikutip oleh ketua APDESI Kecamatan Nibong, saya selaku masyarakat Dikecamatan Nibong mempertanyakan kalau memang benar DD 8 Persen untuk Covid19 itu dikutip oleh Ketua ABDESI, kenapa dana tersebut di kutip untuk apa? Dan apakah pemerintahan desa di kecamatan nibong tidak bisa menggunakan dana tersebut di Gampongnya masing-masing, Tutup nya.
Ketua APDESI kecamatan Nibong saat di konfirmasi melalui telpon seluler mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan karena masih dalam perjalan pulang, ketika dia sudah sampai nanti di hubungi lagi. Tutup nya
Sedangkan camat kecamatan nibong saat di konfirmasi melalui telpon mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal dana 8 persen untuk covid-19, dia menyuruh menanyakan ke kepala desa (Geuchik), dan iya juga menambahkan," Saya tidak berkewajiban harus memberi keterangan kepada media karena saya hanya akan memberikan keterangan kepada humas pemkab Aceh Utara," Tuturnya.
Seharusnya pemkab Aceh Utara lebih teliti lagi dalam memilih pejabat publik di lingkungan pemkab, dan lebih memahami tentang Pers pasca Reformasi.(Fadly P.B/Fahmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar