Aceh_Harian-RI.com
Diduga kades sebudi jaya membangun jalan desa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, berdasarkan hasil pemantauan media online berita fakta di lapangan 16/6/2022,bahwa pengerjaan pembuatan jalan di desa sebudi jaya menggunakan alat berat padahal sesuai dengan amanah peraturan kemendes dana desa dikelola dengan cara swakelola dan menggunakan sistem padat kerja sehingga bisa mengatasi kemiskinan dampak covid 19
Hasil konfirmasi awak media melalui wa dengan kades subudy jaya bahwa benar pelaksanaan pembuatan jalan tersebut dengan menggunakan alat berat atau diborongkan kepada pihak ke tiga
Padahal Medan jalan tidak terlalu berat masih bisa dikerjakan dengan tenaga tenaga penganunggur di desa
Salah satu tokoh masyarakat desa mengatakan kepada awak media bahwa akibat pekerjaan itu di borongkan kami hanya berpangku tangan tak dapat berbuat apa apa padahal kami butuh kerja untuk menghidupi keluarga
Salah satu ormas Aceh tenggara berkomentar bahwa penyebab penyalahgunaan dana desa salah satunya pekerjaan itu tidak sesuai dengan pedoman, petunjuk teknis yaitu Permendes pDT no 7Tahun 2021yaitu pengelolaan dana desa tahun 2022 bersifat swakelola dan menggunakan tenaga kerja yang ada di desa
Jika ditelaah lagi kemungkinan besar pengelolaan dana desa sebudi jaya tidak menggunakan pedoman teknis peraturan Bupati no 12 Tahun 2020 Jo PP 16 Tahun 2018
Pihak lain juga ada yang berkomentar bahwa tindakan kades ini jelas merugikan masyarakat desa dan menguntungkan pihak lain yaitu pengusaha alat berat
Ormas JPKP cabang Aceh tenggara mengharapkan kepada pihak camat dan inspektorat Aceh tenggara agar sesegera mungkin mengaudit tindakan kades sebudi jaya dalam pengerjaan pembuatan jalan di desa sebudi jaya dan selanjutnya diteruskan kepihak aparat penegak hukum, pungkasnya
WiS389FSM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar